Jumat, 20 September 2024

KAWAH CHANDRADIMUKA

 

Milirik jarum jam di angka 04.00 jelang subuh,

Baru saja tidurku bermimpi, 

Kokok ayam tanpa henti

Saatnya tiba untuk bersemedi

 

Dalam semedi lantunan doa dan puja puji,

Bergelayut membumbung tinggi,

Mantra puja pada Sang Maha Segalanya.

 

Sepertinya baru saja perjumpaan ini terjadi,

Namun mantramu lebih sakti, untuk terus berlari

Menapaki jalan penuh onak dan duri.

 

Sebuah tempat dimana setiap orang yang telah merasakannya, ingin pulang Kembali.

 

Adakah rasa yang terus berbalut suka ?

Adakah rasa berselimut duka?

 

Disanalah para mantri-mantri ditempa mentalnya.

Disanalah para prajurit dikuliti menjadi bersih tanpa noda.

Yaaa…..Chandara Dimuka..

Tempat yang panas , membara tapi punya harga diri yang suci.

Bagai Gatotkaca, otot kawat tulangnya besi.

Ditempa, digodog, dikuliti mentarl culasnya,

Di cuci otak kotornya,

Dibasuh kaki tangannya dibersihkan noda-noda kepura-puraannya.

 

Celup seluruh badan, bersih suci

Bagai pedang kilatnya nyata…

Bagai tombak runcingnya menyala..

Bagai panah Srikandi, siap siaga.

 

Hunuskan pedang itu, jika kau lihat para pengutil uang negara.

Tancapkan tombakmu, pada mereka pencuri harta negara.

Lepaskan panahmu, pada perusak harakat dan martabat, Nagara Danarakca.

Seperti Bhisma tewas karenanya.

 

Kaulah Pendawa, siap menerjang sifat-sifat kurawa.

Di Chandradimuka, hari-hari nanti kau masuk di sana.

 

Selamat bertapa brata, menghisap sifat-sigat Pendawa.

 

Balam-Jumat Kliwon.

16 Robiul Awal 1446 H

20 Sept 2024

Selasa, 10 September 2024

KOPI HITAM

Hitam tak tembus pandang

Awan hitam tanda hujan kan datang

Hitam bukanlah dunia hitam

Tak kusangka hitamu mencerahkan

Hitamu merindu akan sesuatu

Hitamu menyeruak sampai ke relung kalbu.


Mungkinkah hitam itu akan hilang

Selam masih ada yang putih hitam takkan tenggelam.

Hitam pasti tidak tertlihat

Hitam tak mudah menjadi putih

Hitamu terus melegenda.


Sehitam apapun, kau makin merindu

Kata rindu, adalah alat pemacu waktu

Kapan kita bertemu, untuk beradu waktu

Seakan waktu mulai berlalu, hitam tetaplah hitam


Sruputan pada si hitam, nikmatnya sampai ke alam baka

Sungguhpun hitam itu tidak bermakna, tapi hitam adalah harga diri

Seakan harga diri, itu perlu hitamnya dunia

Tanpa sapa dan doa hitam akan terus bermetamorfosa bagi para penikmatnya.


Kopi hitam, tak ada ragu di sana

ada optimisme di sepotong waktu ini,


Bandar Lampung 10092024






Jumat, 06 September 2024

PACTA SUNT SERVANDA

 

Studi kasus :

    Pada suatu kesempatan terdapat persetujuan sewa menyewa rumah untuk jangka waktu satu tahun, dengan perjanjian secara lisan bahwa penyewa tidak merubah bentuk rumah, merawat dan menjaganya sampai batas periode sewa satu tahun, jika pada periode sewa terjadi perpindahan ke pihak lain/pindah tugas maka tanggung jawab penyewa.

Pada tahun ke dua memperpanjang sewa rumah untuk jangka waktu satu tahun, baru berjalan 3(tiga) bulan ternyata penyewa pindah rumah/tugas dan meminta uang sewa sisanya kepada pemilik rumah, dengan alasan tidak ada perjanjian tertulis.

Bagaimana penyelesaian hukumnya :

    Contoh kasus di atas hanya satu dari sekian banyak perjanjian tidak terlulis yang mungkin kita pernah mengalaminya, baik sewa-menyewa, jual beli hasil panen, hasil laut, hasil kebun buah-buahan dan lain lainnya, biasanya karena kebaikan kita dengan orang tersebut maka tidak pernah dibuatkan secarik surat perjanjiannya.

Ini kadang menyulitan jika terjadi permasalahan, akan tetapi sesungguhnya di dalam KUH Perdata, terdapat aturan jika hal tersebut menimpa siapapun, yang kita kenal dengan azas Pacta Sunt Servanda, ini akan mempermudah dan akan memberikan solusi yang dapat diterima oleh masing-masing pihak secara adil.

Asas ini perlu disebar luaskan pada semua pihak, sebab tidak semua memahi tentang peraturan hukum yang begitu banyak pasal-pasalnya sehingga untuk memudahkan jika terjadi kasus kadang menyewa pengacara, ini problem lagi bagi yang memiliki kelebihan uang mungkin cukup mudah, nah akan tetapi bagi para petani, nelayan, dan buruh yang mungkin tidak sanggup membayar pengacara, maka tulisan ini bisa membantu minimal meringankan dan mencerahkan kita semua.

 Apa itu Pacta Sunt Servanda?

Adalah merupakan asas fundamental sebagai dasar atas timbulnya perjanjian oleh beberapa pihak baik perorangan maupun sebuah organisasi. Pada asas ini harus ditepati oleh para pembuat perjanjian, walaupun tidak tertulis.

Untuk melengkapi pemahaman tentang Pacta Sunt Servanda seperti yang tersebut pada Kitan Undang-Undang Hukum Perdata/KUH Perdata pasal 1388 maka sebuah persepakatan dan/atau perjanjian dikatan sah jika memenuhi persayaratan pada pasal 1320 KUH Perdata yaitu harus memiliki :

  • 1.    Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
  • 2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • 3.    Objek suatu pokok persoalan tertentu
  • 4.    Sebab yang halal yang tidak terlarang

Dalam pasal 1388 KUH Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Nah kemudian apa saja yang membuat sebuah perjanjian menjadi sah dalam kaidah hukum perdata yaitu :

1.    Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

2.    Suatu perjanjian tidak dapat ditarik Kembali selain dengan sepakat  kedua belah pihak, atau karena alsan-alasan yang oleh udang-undang dinyatakan untuk itu.

3.    Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etikat baik.

Begitu juga sebagai pelengkap dari perjanjian adalah terdapat pada pasal 1340 KUH Perdata, berupa asas kepribadian (personality) suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, dimana perjanjian lisan itu hanya berlaku antara penjual dan pembeli.

Dalam hal perjanjin lisan dapat berlaku pasal 1388 KUH Perdata jika terjadi permasalahan , apa yang harus dilakukan :

  1.  Mediasi dapat menggunakan jasa pihak ke tiga
  2.  Rekonsiliasi menuju damai
  3.   Arbitrase, perjanjian arbitrase
  4.  Negosiasi, dilakukan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.

 Kesimpulan

Bahwa Pacta Sunt Servanda adalah sebuah kesepatan antar kedua belah pihak, baik tertulis maupun tidak tertulis dan akan berakibat hukum jika masing-masing pihak tidak melaksanakan dengan etikat baik, sehingga menimbulkan konflik yang proses penyelesaiannya sangat disarankan untuk mengikuti kaedah hukum yang terdapat pada KUH Perdata.

     Semoga bermanfaat.

 

  

Selasa, 03 September 2024

R U M P U T



Sebatang rumput, adalah sejumput harapan.

Andai rumput dapat bicara, tak ada manusia menginjaknya.

Batangnya rapuh, tapi tak mati jika diinjak kaki.

Dia akan kembali bersemi, membangun harga diri.


    Kadang yang terinjak belum saatnya mati.

    Kadang injakan itu hanya membuat dia bangkit beraksi.

    Mungkin hari ini dia tidak bersemi, tapi esok bukan harus mati.

    Mungkin saat ini, sejumput rumput tak berarti.

    Bahkan dicampakan, tertuduh biang keladi.


Rumput tetaplah rumput..

Tak rela untuk menjadi batang kayu api.

Dia tak sanggup membelah, untuk bertahan lalu mati.

Dia bersatu membangun ikatan rerumputan.

Agar kuat membanting tulang dan batang saatnya nanti.


    Rumput rela, jika dia harus harakiri

    Yang penting hijaumu, tak tertandingi.

    Akarmu merambah kesegala lini.

     Membuat penguasa, lari dan lari.

    Membuat penguasa, mengebiri

    Tapi ingat, rumput tak akan mati, walau sudah dikebiri.

    Tetap terpendam tenang dalam tanah, 

    Menghitung waktu kapan tumbuh dan bersemi kembali.

    

    Selamatkan akar rumput dari keserakahan duniawi...


    Bandar lampung, 2 September 2024