Senin, 09 September 2019

“KASIH IBU SEPANJANG JALAN”




PEMBIAYAAN UMI UNTUK WIRAUSAHA


Kasih Ibu kepada beta,
Tak terhingga sepanjang masa,



Hanya Memberi tak harap kembali,
Bagaikan Surya menyinari dunia.

Bagi kita lagu di atas sudah sangat kita hapal semenjak di bangku Sekolah Dasar bahkan pada masa Taman Kanak-Kanakpun sudah diperdengarkan, lagu tersebut adalah gambaran cinta kasih seorang Ibu kepada anaknya, walau hanya singkat tetapi mengandung makna yang cukup dalam dan sangat luas, bagaimana tidak, seorang ibu dan wanita pada umumnya tidak pernah merasa lelah dari mengandung si buah hati sembilan bulan sepuluh hari, berat dirasakan sendiri, ringan dirasakan sendiri, sakitpun dirasakan sendiri bersama dengan buah hati, terbayang bukan, dalam kondisi panas hujan terik matahari mengandung bayi tanpa mengenal lelah, tiba saatnya waktu berlalu sembilan bulan sepuluh hari saat penantian telah tiba antara perjuangan hidup dan mati melahirkan si buah hati tersebut, maka Ibu hanya memberi tanpa harap kembali, bagaikan surya menyinari dunia.
Sejalan dengan Ibu kelahiran Pembiayaan Umi/Ultra Mikro sejak tahun 2017 mungkin juga diilhami dari lagu tersebut,  Pembiayaan UMi bagaikan surya menyinari dunia, tak terhingga sepanjang masa kenapa demikian? Hal ini dikarenakan Pembiayaan Umi sejatinya adalah menyediakan fasilitas pembiyaan yang mudah dan cepat bagi usaha Ultra Mikro serta manambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah, tentunya Pemerintah Ibarat seorang Ibu hanya memberi tak harap kembali yang diberikan kepada para Ibu guna membantu meningkatkan penghasilan suami agar surya tetap bersinar dilingkungan keluarga.

                       

Tentunya syarat untuk mendapatkan pembiayaan UMi bagi usaha menengah kebawah sangatlah mudah karena  lebih kepada kekeluargaan, benarkah demikian?  syaratnya adalah tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah dibidang usaha mikro,kecil dan menengah yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program, memiliki Nomor Induk Kependudukan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk  Elektronik atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan jika syarat tersebut telah dipenuhi maka dapat diberikan Pembiyanaan Ultra Mikro kepada individu ataupun berkelompok.
Jika penerima Pembiayaan Ultra Mikro adalah individu atau perseorangan maka dapat dikenakan agunan sesuai dengan ketentuan Penyalur UMi, dan jika penerima pembiayaan adalah berkelompok tidak dikenakan agunan dan menerapkan mekasnisme tanggung renteng, maksimal pembiayaan tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).



Pemerintah dalam hal ini karena sebagai Ibu, maka tidak hanya memberikan begitu saja kepada Debitur UMi akan tetapi memberikan kewajiban kepada Penyalur dan Lembaga Linkage untuk melakukan pendampingan rutin bagi para Debitur berupa: pemberian motivasi, konsultasi terkait maju mundurnya  usaha Debitur, peningkatan kapasistas sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan gratis pengelolaan keuangan usaha, pengawasan terhadap Debitur dan/atau bentuk pendampingan lainya dalam rangka proses peningkatan usaha Debitur.
Sebagai seorang Ibu Pemerintah telah memberikan segalanya untuk para usaha Mikro tadi, dari kemudahan mendapatkan pembiayaan, wajibnya pendampingan oleh penyalur sampai pada akhirnya Debitur dimanjakan dengan monitoring dan evaluasi pembiayaan Ultra Mikro  agar sasaranya tercapai yaitu peningkatan nilai keekonomian para Debitur UMi.
Dalam hal Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro diberikan kewengan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN sesuai wilayah kerja masing-masing  di seluruh Indonesia, disamping sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara/BUN di daerah KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mendapatkan tugas melakukan monitoring dan evaluasi ketepatan data debitur yang didapatkan dari penyalur untuk penyaluran langsung dan lembaga linkage untuk penyaluran tidak langsung.
Setelah data debitur lengkap maka tugas KPPN selanjutnya sebagai kepanjangan tangan Pemerintah sekaligus sebagai Ibu adalah melakukan Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur hal ini dilaksanakan untuk mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur, nah apa saja yang dilakukan pengukuran pertama Nilai Keekonomian Pribadi yaitu menggambarkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek kesejahterahan, pendidikan, dan standar hidup Debitur dan kedua Nilai Keekonomian Usaha yang mencerminkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja Debitur.
Disihilah sesungguhnya kasih sayang seorang Ibu diberikan kepada anaknya berupa pembiayaan Ultra Mikro disamping diberikan kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan Ultra Mikro, kemudian diberikan pendampingan dan tidak ditinggal begitu saja, akan tetapi di “openi” sampai berhasil meningkat secara ekonominya dengan diukur melalui survey baseline  survey yang dilakukan untuk mengukur nilai keekonomian Debitur pada masa awal pembiayaan Ultra Mikro dan survey endline survey yang dilakukan untuk mengukur perubahan nilai keekonomian Debitur dan survey ini dilakukan setiap semester oleh KPPN berkoordinasi dengan Penyalur/Lembaga lingkage.
Pada akhirnya para Debitur UMi akan meningkat secara keekonomian dan dapat menjadi Nasabah Kredit Usaha Rakyat/KUR yang Bankable, maka Kasih Ibu sepanjang jalan, kasih UMi sepanjang usaha.