Kasih Ibu kepada beta,
Tak terhingga sepanjang
masa,
Hanya Memberi tak harap
kembali,
Bagaikan Surya menyinari
dunia.
Bagi kita lagu di atas
sudah sangat kita hapal semenjak di bangku Sekolah Dasar bahkan pada masa Taman
Kanak-Kanakpun sudah diperdengarkan, lagu tersebut adalah gambaran cinta kasih
seorang Ibu kepada anaknya, walau hanya singkat tetapi mengandung makna yang
cukup dalam dan sangat luas, bagaimana tidak, seorang ibu dan wanita pada umumnya tidak pernah merasa
lelah dari mengandung si buah hati sembilan bulan sepuluh hari, berat dirasakan
sendiri, ringan dirasakan sendiri, sakitpun dirasakan sendiri bersama dengan buah hati, terbayang bukan, dalam kondisi panas hujan terik matahari mengandung
bayi tanpa mengenal lelah, tiba saatnya waktu berlalu sembilan bulan sepuluh
hari saat penantian telah tiba antara perjuangan hidup dan mati melahirkan si
buah hati tersebut, maka Ibu hanya memberi tanpa harap kembali, bagaikan surya
menyinari dunia.
Sejalan dengan Ibu kelahiran
Pembiayaan Umi/Ultra Mikro sejak tahun 2017 mungkin juga diilhami dari lagu
tersebut, Pembiayaan UMi bagaikan surya
menyinari dunia, tak terhingga sepanjang masa kenapa demikian? Hal ini
dikarenakan Pembiayaan Umi sejatinya adalah menyediakan fasilitas pembiyaan
yang mudah dan cepat bagi usaha Ultra Mikro serta manambah jumlah wirausaha
yang difasilitasi oleh Pemerintah, tentunya Pemerintah Ibarat seorang Ibu hanya
memberi tak harap kembali yang diberikan kepada para Ibu guna membantu
meningkatkan penghasilan suami agar surya tetap bersinar dilingkungan keluarga.
Tentunya syarat untuk
mendapatkan pembiayaan UMi bagi usaha menengah kebawah sangatlah mudah karena lebih kepada kekeluargaan, benarkah demikian?
syaratnya adalah tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah dibidang
usaha mikro,kecil dan menengah yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit
Program, memiliki Nomor Induk Kependudukan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau Surat
Keterangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan jika syarat tersebut telah
dipenuhi maka dapat diberikan Pembiyanaan Ultra Mikro kepada individu ataupun
berkelompok.
Jika penerima Pembiayaan
Ultra Mikro adalah individu atau perseorangan maka dapat dikenakan agunan
sesuai dengan ketentuan Penyalur UMi, dan jika penerima pembiayaan adalah
berkelompok tidak dikenakan agunan dan menerapkan mekasnisme tanggung renteng,
maksimal pembiayaan tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pemerintah dalam hal ini
karena sebagai Ibu, maka tidak hanya memberikan begitu saja kepada Debitur UMi
akan tetapi memberikan kewajiban kepada Penyalur dan Lembaga Linkage untuk melakukan pendampingan
rutin bagi para Debitur berupa: pemberian motivasi, konsultasi terkait maju
mundurnya usaha Debitur, peningkatan
kapasistas sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan gratis pengelolaan
keuangan usaha, pengawasan terhadap Debitur dan/atau bentuk pendampingan lainya
dalam rangka proses peningkatan usaha Debitur.
Sebagai seorang Ibu
Pemerintah telah memberikan segalanya untuk para usaha Mikro tadi, dari
kemudahan mendapatkan pembiayaan, wajibnya pendampingan oleh penyalur sampai
pada akhirnya Debitur dimanjakan dengan monitoring dan evaluasi pembiayaan
Ultra Mikro agar sasaranya tercapai
yaitu peningkatan nilai keekonomian para Debitur UMi.
Dalam hal Monitoring dan
Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro diberikan kewengan kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara/KPPN sesuai wilayah kerja masing-masing di seluruh
Indonesia, disamping sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara/BUN di daerah KPPN sebagai
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mendapatkan tugas
melakukan monitoring dan evaluasi ketepatan data debitur yang didapatkan dari
penyalur untuk penyaluran langsung dan lembaga linkage untuk penyaluran tidak langsung.
Setelah data debitur
lengkap maka tugas KPPN selanjutnya sebagai kepanjangan tangan Pemerintah
sekaligus sebagai Ibu adalah melakukan Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur
hal ini dilaksanakan untuk mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap
Debitur, nah apa saja yang dilakukan pengukuran pertama Nilai Keekonomian Pribadi yaitu menggambarkan kondisi
ekonomi Debitur dari aspek kesejahterahan, pendidikan, dan standar hidup
Debitur dan kedua Nilai Keekonomian Usaha yang mencerminkan kondisi ekonomi Debitur
dari aspek usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja Debitur.
Disihilah sesungguhnya
kasih sayang seorang Ibu diberikan kepada anaknya berupa pembiayaan Ultra Mikro disamping diberikan kemudahan
dalam mendapatkan pembiayaan Ultra Mikro, kemudian diberikan pendampingan dan
tidak ditinggal begitu saja, akan tetapi di “openi” sampai berhasil meningkat
secara ekonominya dengan diukur melalui survey
baseline survey yang dilakukan untuk
mengukur nilai keekonomian Debitur pada masa awal pembiayaan Ultra Mikro dan survey endline survey yang dilakukan
untuk mengukur perubahan nilai keekonomian Debitur dan survey ini dilakukan
setiap semester oleh KPPN berkoordinasi dengan Penyalur/Lembaga lingkage.
Pada akhirnya para Debitur
UMi akan meningkat secara keekonomian dan dapat menjadi Nasabah Kredit Usaha
Rakyat/KUR yang Bankable, maka Kasih
Ibu sepanjang jalan, kasih UMi sepanjang usaha.