A.
Pendahuluan
Semenjak bergulirnya
pembiayaan Usaha Ultra Mikro oleh Pemerintah dengan menggandeng beberapa BUMN
seperti Pegadaian, Penanam Modal Madani (PNM)) tentunya menjadi lebih
memudahkan kalangan masyarakat bawah ketika membutuhkan dana untuk melancarkan
usaha mereka, karena kalau dilihat dari sudut pandang pembiayaan ternyata masih
banyak usaha masyarakat yang tidak terjangkau oleh pembiayaan perbankan. Dari
usaha mikro pada masyarakat inilah sesungguhnya dapat dipetakan kemakmuran
suatu masyarakat diwilayah tertentu, maka dengan kehadiran pembiayaan Umi ini
akan lebih menggeliatkan mereka untuk terus meningkatkan keekonomian suatu daerah secara makro.
Adapun rujukan dalam
pembiayaan Umi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 pasal 5 ayat
(1) tentang Investasi Pemerintah dalam bentuk langsung meliputi bidang
infrastruktur dan bidang lainnya, bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi
langsung dalam bidang lainnya Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyelenggarakan
investasi berupa pembiayaan usaha ultra mikro ini guna menjembatani tangan
Pemerintah menjangkau masyarakat bawah.
Dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Presiden tersebut ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017
tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan telah diubah dengan PMK Nomor 95/PMK.05/2018, adapun yang dimaksud Usaha Ultra Mikro
menurut PMK tersebut adalah usaha yang dimikiki oleh orang perorangan sedangkan Pembiayaan Ultra Mikro sendiri adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan penyediaan dana bersumber
dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk
memfasilitasi pembiayaan kepada usaha mikro.
Usaha mikro ini adalah
usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang tentan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Kemudian akan timbul
pertanyaan, siapakah yang akan menyalurkan pembiayaan ultra mikro tersebut? nah
sebelum menjawab pertanyaan tersebut marilah kita bahas terlebih dahulu maksud,
tujuan dan sasaran dari pembiayaan ultra
mikro tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.
1. Tujuan
Pembiayaan Ultra Mikro
Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
- wirausaha baru;
- Meningkatkan nilai keekonomian Debitur diukur dari nilai keekonomian usaha dan/atau nilai keekonomian pribadi dengan metode yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. ( akan penulis bahas tersendiri tentang tatacara menghitung peningkatan keekonomian usaha dan pribadi )
2. Sasaran
Program Ultra Mikro
Sasaran dari pembiayaan Ultra Mikro adalah
Usaha Mikro dengan kriteria sebagai berikut
- Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan/atau koperasi;
- Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik
- Memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat pernyataan usaha dari Penyalur
Dari tujuan dan sasaran
program pembiayaan Ultra Mikro dapat dipertajam bahwa terdapat segmentasi
tertentu bagi kalangan masyarakat tertentu pula, kenapa demikian? Karena Ultra
Mikro ini dalah merupakan Program Pemerintah yang ditangani langsung oleh Badan
Layanan Umum ( BLU ) milik Pemerintah yaitu PIP sehingga harus tepat sasaran
tepat guna dan dapat terukur untuk meningkatkan keekonomian debitur ultra mikro
dalam kurun waktu tertentu. Sehingga tentunya tingkat sebaran pembiayaan ini
akan dapat dipetakan jika dikemudian hari Pemerntah membutuhakan target-terget
tertentu terkait pembiayaan atau pemetaan secara statistik jika deperlukan
terutama untuk mengukur PDB (Produk Domistik Broto) suatu kawasan/wilayah
tertentu, sebab rumus umum dari PDB itu sendiri adalah PDB = Konsumsi+Investasi+Pengeluaran+ ekspor impor, sementara
Konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh Rumah tangga, Investasi adalah
Sektor Usaha, tergambar bukan?
B. Pelaksanaan
Program Pembiayaan Ultra Mikro
Pembiyaan Ultra Mikro
dilaksanakan oleh BLU Pemerintah yaitu PIP ( Pusat Investasi Pemerintah) sekaligus
sebagai koordinator dana yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada
usha produktuf melalui Penyalur, dengan target yang telah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Dalam rangka penetapan
target Pembiayaan Ultra Mikro, Menteri Keuangan mendelegasikan kepada Direktur
Jenderal dengan memperhatikan tujuan dari Pembiayaan Ultra Mikro tersebut.
Bentuk dari target
Pembiayaan Ultra Mikro tersebut dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran
dan Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran yang ditandatangani oleh Menteri
Keuangan yang dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
1. Tugas
Pusat Investasi Pemerintah ( PIP )
- Melakukan penghimpunan dana;
- Menunju dan menetapkan penyalur;
- Menyalurkan dana ke Penyalur sesuai prinsip-prinsaip pengelolaan dana yang baik;
- Menunjuk dan menetapkan trustee dalam hal penghimpunan dana dilakukan bersama dengan pihak lain;
- Melakukan langkah-langkah untuk memastikan agar dana yang disalurkan melalui Penyalur dapat diterima kembali;
- Melaporkan kinerja penyalur Pembiayaan Ultra Mikro kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal;
- Melakukan tugas terkait pembiayaan Ultra Mikro lainnya sesuai kebijakan Menteri c.q Direktur Jenderal
2. Pendanaan
Pembiayaan Ultra Mikro
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Pihak lain , ketiga pendanaan ini mengacu
pada peraturan perundang-undangan mengenai dana bergulir.
Dalam rangka Pembiayaan
Ultra Mikro , PIP dapat melakukan kerja sama pendanaan dengan pemerintah Daerah
dan/atau pihak lainnya, kerja sama ini merupakan penggabungan dana antara PIP, Pemerintah Daerah dan/atau
pihak lainnya dalam ujud perjaanjian yang ditandatangani oleh pihak Pemda dan
PIP, setelah terjalin kerja sama ini maka dalam mengelola dananya dapat
menggunakan rekening Trustee oleh PIP berdasarkan prinsip efisiensi dan
ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, adapun trustee adalah Bank yang melakukan kegiatan penitipan dengan
pengelolaan atas harta milik pihak yang memilik dan menitipkan hartanya (stellor) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank
dengan stellor untuk kepentingan
pihak yang menerima manfaat.
C. Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro
a. LKBB
( Lembaga Keuangan Bukan Bank)
b. BLU
Pengelola Dana / BLUD Pengelola Dana
c. Koperasi
ketiga penyalur ini menjalankan kegiatan ushanya secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah.
Kriteria
penyalur adalah sebagai berikut :
a. Memiliki
pengalaman dalam pembiayan UMKM paling singkat (2) dua tahun
b. Mampu
melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin
c. Sehat
dan berkinerja baik
d. Mimiliki
online system dengan SIKP ( System
Informasi Kredit Program)
e. Kriteria
lain yang telah ditetapkan oleh PIP
Adapun
kriteri sehat dan berkinerja baik adalah termasuk kinerja penyaluran atas
pembiayaan sebelumnya dalam hal Penyalur pernah menerima Pembiayaan Ultra
Mikro.
D. Mekanisme
Penunjukan Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro
PIP melakukan kelayakan penyalur sesuai dengan
kriteria tersebut di atas dengan menggunakan tenaga profesional dan/atau
pertimbangan institusi yang berwenang
membina penyalur tersebut, dan yang dimaksud dengan tenaga profesional adalah
konsultan independen, praktisi dan akademisi.
E. Pola
Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro
a. Penyaluran
secara langsung kepada Debitur;
b. Penyaluran
linkage penyaluran kepada Debitur
melalui lembaga lingkage ( lembaga
perantara yang melalukan perjanjia kerjasama dengan Penyalur untuk meneruskan
pembiayaan kepad Debitur.
Lembaga linkage
ini meliputi : Lembaga Keugan Mikro, Lembaga Perkreditan yang diakui
keberadaanya berdasarkan hukum adat dan Koperasi
F. Monitoring
dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro
Direktorat Jenderal
Perbendaharaa sebagai mana disebutkan dalam PMK terkait Pembiayan Ultra Mikro
adalah Ditjen yang telah ditunjuk untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi
Pembiayaan Ultra Mikro, tentu saja KPPN ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara) sebagai Intansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah adalah
pemegang amanat tunggal Monev tersebut, sekaligus tugas baru yang sangat
berbeda dengan Kuasa BUN di daerah.
Mengingat hal ini adalah
tugas yang berbeda maka perlu pencermatan khusus dalam pelaksanaan Monev ini,
terutam pada unit eselon IV di KPPN yaitu Seksi Bank, sehingga Direktur
Jenderal Perbendaharaan menetapakan Perdirjen Nomor 25/PB/2018 tentang Petunjuk
Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal
Direktoran Jenderal Perbendaharaan, adapun ruang lingkup monev tersebut adalah
: Monitoring ketepatan data penyalur,Pengukuran nilai keekonomian debitur dan
Monitoring dan evaluasi lainnya.
1. Monitoring
Ketepatan Data
Permintaan salinan dokumen Penyalur
disampaikan kepada
- Penyalur untuk pola penyaluran langsung; dan
- Lembaga lingkage dengan tembusan kepada penyalur untuk pola penyalaluran tidak langsung
- Dokumen penyaluran yang perlu dimintakan
- Akad kredit antara penyalur/lembaga linkage dengan debitur;dan
- Kartu Tanda Penduduk milik Debitur atau surat keterangan pengganti KTP elektronik dalam hal tidak terdapat salinannya
2. Pengukuran
Nilai Keekonomian Debitur
Hal ini dilakukan untuk mengukur dampak
pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur :
- Nilai Keekonomian Pribadi adalah nilah yang menggambarkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup Debitur
- Nilai Keekonomian Usaha adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek aset usaha, omset usaha dan jumlah tenaga kerja Debitur
- Pengukuran nilai Keekonomian Debitur dilakukan dengan melaukan survey lapapangan kepada Debitur setiap semester, yaitu survey baseline survey yang dilakukan untuk mengukur nilai keekonomia Debitur pada awal masa pinjaman Ultra Mikro, dan Survey Endline adalah survey yang dilakukan untuk mengukur perubahan nilai keekonomian Debitur.
- Dalam melakukan survey lapangan , KPPN berkoordinasi dengan Penyalur/Lembaga lingkage .
G. Kesimpulan
Pembiayaan Ultra Mikro
adalah jenis baru pembiayaan yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dari seluruh pelosok dengan segmentasi yang telah
ditentukan, sehingga dalam kurun waktu tertentu akan dapa terukur tingkat
kesejahteraan masyarakat dengan demikian pada periode berikutnya akan dengan
mudah Pemerintah memberikan Pembiayaan dalam bentuk yang lebih besar atau
meningkatkan nilai keekonomian masyarakat bawah menjadi masyarakat yang lebih
baik, adapun KPPN sebagai Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan merupakan
kepanjangan tangan Pemerintah untuk memperlancar program tersebut dengan
tugasnya melakukan Monitoriang dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mirkro.