Selasa, 02 Juli 2019

PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO


     A.   Pendahuluan

Semenjak bergulirnya pembiayaan Usaha Ultra Mikro oleh Pemerintah dengan menggandeng beberapa BUMN seperti Pegadaian, Penanam Modal Madani (PNM)) tentunya menjadi lebih memudahkan kalangan masyarakat bawah ketika membutuhkan dana untuk melancarkan usaha mereka, karena kalau dilihat dari sudut pandang pembiayaan ternyata masih banyak usaha masyarakat yang tidak terjangkau oleh pembiayaan perbankan. Dari usaha mikro pada masyarakat inilah sesungguhnya dapat dipetakan kemakmuran suatu masyarakat diwilayah tertentu, maka dengan kehadiran pembiayaan Umi ini akan lebih menggeliatkan mereka untuk terus meningkatkan keekonomian suatu daerah secara makro.
Adapun rujukan dalam pembiayaan Umi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 pasal 5 ayat (1) tentang Investasi Pemerintah dalam bentuk langsung meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya, bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi langsung dalam bidang lainnya Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyelenggarakan investasi berupa pembiayaan usaha ultra mikro ini guna menjembatani tangan Pemerintah menjangkau masyarakat bawah.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan telah diubah dengan PMK Nomor 95/PMK.05/2018, adapun yang dimaksud  Usaha Ultra Mikro menurut  PMK tersebut adalah usaha yang dimikiki oleh orang perorangan sedangkan Pembiayaan Ultra Mikro sendiri adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan penyediaan dana  bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memfasilitasi pembiayaan kepada usaha mikro.
Usaha mikro ini adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaiamana diatur dalam  Undang-Undang tentan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kemudian akan timbul pertanyaan, siapakah yang akan menyalurkan pembiayaan ultra mikro tersebut? nah sebelum menjawab pertanyaan tersebut marilah kita bahas terlebih dahulu maksud, tujuan dan sasaran  dari pembiayaan ultra mikro tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.

1.   Tujuan Pembiayaan Ultra Mikro
     Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro   serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
  • wirausaha    baru;
  • Meningkatkan nilai keekonomian Debitur diukur dari nilai keekonomian usaha                             dan/atau  nilai keekonomian pribadi dengan metode yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. ( akan penulis bahas tersendiri tentang tatacara menghitung peningkatan keekonomian usaha dan pribadi )

2.    Sasaran Program Ultra Mikro
Sasaran dari pembiayaan Ultra Mikro adalah Usaha Mikro dengan kriteria sebagai berikut
  •  Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan/atau koperasi;
  •  Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik
  •  Memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat   pernyataan usaha dari Penyalur

Dari tujuan dan sasaran program pembiayaan Ultra Mikro dapat dipertajam bahwa terdapat segmentasi tertentu bagi kalangan masyarakat tertentu pula, kenapa demikian? Karena Ultra Mikro ini dalah merupakan Program Pemerintah yang ditangani langsung oleh Badan Layanan Umum ( BLU ) milik Pemerintah yaitu PIP sehingga harus tepat sasaran tepat guna dan dapat terukur untuk meningkatkan keekonomian debitur ultra mikro dalam kurun waktu tertentu. Sehingga tentunya tingkat sebaran pembiayaan ini akan dapat dipetakan jika dikemudian hari Pemerntah membutuhakan target-terget tertentu terkait pembiayaan atau pemetaan secara statistik jika deperlukan terutama untuk mengukur PDB (Produk Domistik Broto) suatu kawasan/wilayah tertentu, sebab rumus umum dari PDB itu sendiri adalah PDB = Konsumsi+Investasi+Pengeluaran+ ekspor impor,  sementara Konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh Rumah tangga, Investasi adalah Sektor Usaha,  tergambar bukan?

B.     Pelaksanaan Program Pembiayaan Ultra Mikro
Pembiyaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh BLU Pemerintah yaitu PIP ( Pusat Investasi Pemerintah) sekaligus sebagai koordinator dana yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada usha produktuf melalui Penyalur, dengan target yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dalam rangka penetapan target Pembiayaan Ultra Mikro, Menteri Keuangan mendelegasikan kepada Direktur Jenderal dengan memperhatikan tujuan dari Pembiayaan Ultra Mikro tersebut.
Bentuk dari target Pembiayaan Ultra Mikro tersebut dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran dan Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
1.    Tugas Pusat Investasi Pemerintah ( PIP )
  •   Melakukan penghimpunan dana;
  •  Menunju dan menetapkan penyalur;
  •   Menyalurkan dana ke Penyalur sesuai prinsip-prinsaip pengelolaan dana yang baik;
  •  Menunjuk dan menetapkan trustee dalam hal penghimpunan dana dilakukan      bersama dengan pihak lain;
  • Melakukan langkah-langkah untuk memastikan agar dana yang disalurkan melalui       Penyalur dapat diterima kembali; 
  •  Melaporkan kinerja penyalur Pembiayaan Ultra Mikro kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal;
  •  Melakukan tugas terkait pembiayaan Ultra Mikro lainnya sesuai kebijakan Menteri c.q Direktur Jenderal

2.    Pendanaan Pembiayaan Ultra Mikro
         a.    Pemerintah;
         b.    Pemerintah Daerah; dan/atau
      c. Pihak lain , ketiga pendanaan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai dana bergulir.
          Dalam rangka Pembiayaan Ultra Mikro , PIP dapat melakukan kerja sama pendanaan dengan pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya, kerja sama ini merupakan penggabungan  dana antara PIP, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya dalam ujud perjaanjian yang ditandatangani oleh pihak Pemda dan PIP, setelah terjalin kerja sama ini maka dalam mengelola dananya dapat menggunakan rekening Trustee  oleh PIP berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, adapun trustee adalah Bank yang melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik pihak yang memilik dan menitipkan hartanya (stellor)  berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dengan stellor untuk kepentingan pihak yang menerima manfaat.

C.  Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro
a.    LKBB ( Lembaga Keuangan Bukan Bank)
b.    BLU Pengelola Dana / BLUD Pengelola Dana
c.  Koperasi ketiga penyalur ini menjalankan kegiatan ushanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Kriteria penyalur adalah sebagai berikut :
a.    Memiliki pengalaman dalam pembiayan UMKM paling singkat (2) dua tahun
b.    Mampu melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin
c.    Sehat dan berkinerja baik
d.    Mimiliki online system dengan SIKP ( System Informasi Kredit Program)
e.    Kriteria lain yang telah ditetapkan oleh PIP
Adapun kriteri sehat dan berkinerja baik adalah termasuk kinerja penyaluran atas pembiayaan sebelumnya dalam hal Penyalur pernah menerima Pembiayaan Ultra Mikro.
D.    Mekanisme Penunjukan Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro
PIP melakukan kelayakan penyalur sesuai dengan kriteria tersebut di atas dengan menggunakan tenaga profesional dan/atau pertimbangan institusi  yang berwenang membina penyalur tersebut, dan yang dimaksud dengan tenaga profesional adalah konsultan independen, praktisi dan akademisi.

E.     Pola Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro
a.    Penyaluran secara langsung kepada Debitur;
b.    Penyaluran linkage penyaluran kepada Debitur melalui lembaga lingkage ( lembaga perantara yang melalukan perjanjia kerjasama dengan Penyalur untuk meneruskan pembiayaan kepad Debitur.
Lembaga linkage ini meliputi : Lembaga Keugan Mikro, Lembaga Perkreditan yang diakui keberadaanya berdasarkan hukum adat dan Koperasi

F.     Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro
Direktorat Jenderal Perbendaharaa sebagai mana disebutkan dalam PMK terkait Pembiayan Ultra Mikro adalah Ditjen yang telah ditunjuk untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro, tentu saja KPPN ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sebagai Intansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah adalah pemegang amanat tunggal Monev tersebut, sekaligus tugas baru yang sangat berbeda dengan Kuasa BUN di daerah.
Mengingat hal ini adalah tugas yang berbeda maka perlu pencermatan khusus dalam pelaksanaan Monev ini, terutam pada unit eselon IV di KPPN yaitu Seksi Bank, sehingga Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapakan Perdirjen Nomor 25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktoran Jenderal Perbendaharaan, adapun ruang lingkup monev tersebut adalah : Monitoring ketepatan data penyalur,Pengukuran nilai keekonomian debitur dan Monitoring dan evaluasi lainnya.
1.    Monitoring Ketepatan Data
Permintaan salinan dokumen Penyalur disampaikan kepada
  •     Penyalur untuk pola penyaluran langsung; dan
  •     Lembaga lingkage dengan tembusan kepada penyalur untuk pola penyalaluran tidak langsung
  •    Dokumen penyaluran yang perlu dimintakan
  •       Akad kredit antara penyalur/lembaga linkage dengan debitur;dan
  •      Kartu Tanda Penduduk milik Debitur atau surat keterangan pengganti KTP elektronik dalam hal tidak terdapat salinannya
2.    Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur
Hal ini dilakukan untuk mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur :
  • Nilai Keekonomian Pribadi adalah nilah yang menggambarkan kondisi ekonomi            Debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup Debitur
  •  Nilai Keekonomian Usaha adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek aset usaha, omset usaha dan jumlah tenaga kerja Debitur
  • Pengukuran nilai Keekonomian Debitur dilakukan dengan melaukan survey lapapangan kepada Debitur setiap semester, yaitu survey baseline  survey yang dilakukan untuk mengukur nilai keekonomia Debitur pada awal masa pinjaman Ultra Mikro, dan Survey Endline  adalah survey yang dilakukan untuk mengukur perubahan nilai keekonomian Debitur.
  • Dalam melakukan survey lapangan , KPPN berkoordinasi dengan Penyalur/Lembaga lingkage .

G.  Kesimpulan
Pembiayaan Ultra Mikro adalah jenis baru pembiayaan yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari seluruh pelosok dengan segmentasi yang telah ditentukan, sehingga dalam kurun waktu tertentu akan dapa terukur tingkat kesejahteraan masyarakat dengan demikian pada periode berikutnya akan dengan mudah Pemerintah memberikan Pembiayaan dalam bentuk yang lebih besar atau meningkatkan nilai keekonomian masyarakat bawah menjadi masyarakat yang lebih baik, adapun KPPN sebagai Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan merupakan kepanjangan tangan Pemerintah untuk memperlancar program tersebut dengan tugasnya melakukan Monitoriang dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mirkro.