Di dalam Nawa Cita ke-3 yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah cerminan bahwa pembangunan pada dasarnya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
Membangun
dari pinggiran saesungguhnya kata lain dari Dana Desa, dan memperkuatnya daerah
tersebut dengan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagai gambaran atas pelaksanaan
pembangunan fisik yang salah satunya infrastrutur pendanaannya baik dilakukan
dari Kantor Pusat melalui Rupiah Murni pencaiarannya melalui KPPN atau sifatnya
Transfer dari Pemerintah Pusat berupa dana Transfer yaitu DAK Fisik dan Dana
Desa penyalurannya juga melalui KPPN, kenapa demikian? Seperti maksud awal dari
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN adalah dalam rangka Kementerian
Keuangan mendekatkan dengan masyarakat atau Pemerintah Daerah di mana pada setiap
wilayah terdapat KPPN, hal ini sangat memungkinkan mendeketkan Kemankeu pada
masyarakat disekitarenya, karena dimana bumi di pijak disitulah langit
dijunjung, walau KPPN sangat menentukan terkait dana APBN baik tranfer ataupu
rupiah murni namun bumi dimana KPPN berada aturan adat istiadat budaya lokal
harus tetap menjadi konvensi bagi para pegawai KPPN .
Nah dalam
kaitan Nawacita Presiden seperti tersebut diatas, selama Periode Lima tahun
yang lalu Pembangunan kita menganut Indonesia Sentris, maksudnya pembangunan
menyeluruh diwilayah NKRI, tidak hanya terpusat pada Jawa Sentris sebagai
gambaran sebagai capaian pembangunan di seluruh penjuru negerai adalah 3.194 km
untuk pembangunan jalan perbatasan, 1.387 km pembangunan jalan tol, 811,89 km
pembangunan dan rehabilitasi rel kereta api, 136 pembangaunan Pelabuhan, 15
Bandara dan 65 Bendungan, sasaran utama pembangunan Indonesia Sentris adalah keadilan
Ekonomi diseluruh pelosok Nusantara, salah satu upaya tersebut sesungguhnya
sudah terwujud dengan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sejak tahun 2017.
Semenjak tahun tersebut
telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui
Ditjen Perbendaharaan, yaitu pada 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) di
seluruh Indonesia, merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Penyalaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
dari Tahun 2017 s.d tahun 2019 melalui
KPPN
Tahun
2017
Penyalauran DAK Fisik
pada masa awal penyerahan ke KPPN ini dilakukan secara Triwulannan, Triwulan I
paling cepat bulan Februari paling lambant bulan April, Triwulan II paling
cepat bulan April paling lambat bulan Juli, Triwulan III paling cepat bulan
Juli dan paling lambat bulan Oktober, sedangkan Triwulan IV paling cepat bulan
Oktober paling lambat bulan Desember.Sedangkan besarnya
nilai uang yang akan ditransfer Triwulan I 30% dari pagu alokasi, Triwulan II
dan Triwulan III 25 % dari pagu alokasi dan Triwulan IV sebesar selisih antara
jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan Triwulan III dengan nilai
Rencana Penyelesaian Kegiatan.Nilai Rencana
Penyelesaian Kegiatan dihitung berdasarkan nilai kontrak, ditambah dengan nilai
kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan
untuk kegiatan penunjang, dalam hal nilai rencana penyelesaian kegiatan kurang
dari 80% dari pagu alokasi DAK Fisik, maka penyaluran DAK Fisik Triwulan
berikutnya tidak disalurkan. Batas akhir penyampaian dokumen syarat salur
Triwulan I tanggal 31 Maret, Triwulan II tanggal 30 Juni, Triwulan III 30
Septembar dan Triwulan IV paling lambat 15 Desember. Dalam hal pagu alokasi DAK
Fisik bidang tertentu sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
penyaluran DAK Fisik Bidang tertentu dapat dilaksanakan sekaligus paling cepat
bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar kebutuhan dana dalam rangka
penyelesain output kegiatan DAK Fisik.
Adapun dokumen syarat salur DAK Fisik
Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Triwulan I :
Triwulan I :
-
Perda mengenai APBD
tahun anggaran berjalan
- Laporan Realisasi
penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran
sebelumnya
Triwulan II :
Triwulan II :
- Laporan Realisasi
penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima) persen
dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per
bidang triwulan I
-
Daftar Kontrak
Kegiatand dalam hal kegiatan DAK Fisik dilakukan secara kontraktual
Triwulan III :
Triwulan III :
- Laporan realisasi
penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 75% ( tujuh puluh lima persen)
dari dana yang telah diterima RKUD dan capaian output kegiatran DAK Fisik per
bidangsampai dengan triwulan II yang menunjukan paling sedikit 30% (tiga puluhpersen);
Triwulan IV:
Triwulan IV:
- Laporan realisasi
penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan
capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang sampai dengan triwulan III yang
menunjukan paling sedikit 65 % ( enam puluh lima ) persen
Laporan memuat
nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output
100% ( seratus persen) kegiatan DAK Fisik pre bidang.
Tahun
2018
Pada
tahun 2018 penyaluran DAK Fisik terjadi perubahan yang tadinya Triwulan
berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor
50/PMK.07/2017 menjadi tiga tahapan yaitu Penyaluran Tahap I paling cepat bulan
Februari paling lambat bulan Juli, Tahap II paling cepat bulan April dan paling
lambat bulan Oktober, dan Tahap III paling cepat bulan September dan paling
lambat bulan Desember, besaran setiap tahapnya adalah tahap I sebesar 25 % dari
pagu alokasi, tahap II 45 % dari pagu Alokasi dan Tahap III sebesar selisih
antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai
rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan. Sedangkan dokumen
persyaratan penyaluran disampaikan Tahap I paling lambat tanggal 21 Juli, Tahap
II paling lambat tanggal 21 Oktober dan Tahap III paling lambat tanggal 15
Desember.
Untuk
DAK Fisik yang pagunya sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) penyaluran dapat dilakukan sekaligus paling
cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli.
Dokumen syarat salur pertahapan DAK
Fisik di Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Tahap I :
-
Peraturan Daerah
mengenai APBD tahun anggaran berjalan
-
Laporan realisasi
penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau
perbidang tahun anggaran sebelumnya
-
Rencana kegiatan
yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait
-
Daftar kontrak
kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau
buktik sejenis, dan/atau data kegiatan dana penunjang
Tahap
II :
-
Laporan realisasi
penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 75 % ( tujuh puluh lima
persen) dari dana yang telah diterima di
RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis perbidang sampai dengan
tahap I
Tahap
III:
-
Laporan realisasi
penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari
dana yang telah diterima RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis
per bidang sampai dengan tahap II yang menunjukan paling sedikit 70% (tujuh
puluh persen)
-
Laporan yang memuat
nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan daengan capaian output
100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang.
Tahun 2019
Tahun 2019
Di tahun ini terdapat perubahan ketiga PMK
50/PMK.07/2017 yaitu PMK Nomor 121/PMK.07/2018, pada intinya PMK ini
menambahkan dokumen syarat salur pada setiap tahap harus ada reviu oleh
Inspektorat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap laporan realisasi
penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per
bidang tahun anggaran sebelumnya atau tahap sebelumnya, reviu bedasarkan
PER-6/PK/2018 tentang panduan reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan
Capaian Output Kegiatan DAK Fisik paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum batas
akhir penyampaian syarat salur DAK Fisik setiap tahapnya, dalam reviu ini
memberikan keyakinan terbatas atas pelaksanaan DAK Fisik di lingkungan
Pemerintah Daerah.
Adapun tujuan daripada reviu APIP adalah membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sesuai ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik.
Tahun 2020
PMK 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk tahun 2020 semua persyaratan dan besaran salur setiap tahapan mengalami perubahan yang sangat drastis termasuk foto geolocation untuk syarat salurnya terus kenapa terjadi demikian sesungguhnya dikarenakan salah satu penyebab idle money di RKUD adalah berupa syarat salur dan periode sasi penyaluran setiap DAK Fisik dari tahun ketahun, sementara penyaluran berdasarkan prosentase dari pagu DAK Fisik perbidang, jika terjadi gagal kontrak maka akan ada kontrak yang tidak terealisasi, jika ada gagal lelang tahap I sudah disalurkan 25%, sehingga semakin banyak idle cash pada RKUD di Pemerintah Daerah, terus lari kemana sisa DAK Fisik tersebut, dalam pasal 43 PMK 130/PMK.07/2019 terdapat makanisme sangat jelas perlakuan yang memberikan Pemerintah Daerah menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus Fisik tahun-tahun sebelumnya, adalah sebagai berikut :
Adapun tujuan daripada reviu APIP adalah membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sesuai ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik.
Tahun 2020
PMK 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk tahun 2020 semua persyaratan dan besaran salur setiap tahapan mengalami perubahan yang sangat drastis termasuk foto geolocation untuk syarat salurnya terus kenapa terjadi demikian sesungguhnya dikarenakan salah satu penyebab idle money di RKUD adalah berupa syarat salur dan periode sasi penyaluran setiap DAK Fisik dari tahun ketahun, sementara penyaluran berdasarkan prosentase dari pagu DAK Fisik perbidang, jika terjadi gagal kontrak maka akan ada kontrak yang tidak terealisasi, jika ada gagal lelang tahap I sudah disalurkan 25%, sehingga semakin banyak idle cash pada RKUD di Pemerintah Daerah, terus lari kemana sisa DAK Fisik tersebut, dalam pasal 43 PMK 130/PMK.07/2019 terdapat makanisme sangat jelas perlakuan yang memberikan Pemerintah Daerah menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus Fisik tahun-tahun sebelumnya, adalah sebagai berikut :
a. Sisa
DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2014
dan/atau sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output)
kegiatan sudah tercapai dengan menunjukan realisasi seluruh keluaran (output) kegiatan sesuai dengan dokumen
kontrak, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan :
- Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan; dan/atau
- Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
b. Sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau
sisa DAK Fisik tahun-tahun anggaran sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatan belum tercapai sisa
DAK dan/atau DAK Fisik tersebut dianggarkan
kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan:
- Untuk sisa DAK Fisik 1(satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian keluaran (output) dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat keluaran (output) kegiatannya belum terdcapai; atau
- Untuk sisa DAK sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau DAK Fisik lebih dari 1(satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan Daerah dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
Dari gambaran diaatas sesungguhnya,
dapat dipastikan bahwa idle cash bermula pada penyaluran DAK Fisik berdasarkan
prosentase dari pagu, tidak berdasarkan pada kontrak yang telah diinput, dan
tidak berdasarkan prestasi dari pengerjaan DAK Fisik dilapangan, maka sangat
tepat kalau kemudian reviu dari Inspektorat menjadi sangat penting untuk
disampaikan pada setiap syarat salur DAK Fisik karena disamping untuk
meningkatkan kinerja pelaksanana capaian output DAK Fisik juga akan memiliki
keyakina terbatas Kepala Daerah atas DAK Fisik yang telah tersalurkan.
Maka
Nawacita Program Presiden akan berjalan jika semua unsur dari tingkat pusat dan
daerah berjalan sinergi saling koordinasi, akhirnya Pembangunan Indonesia
Sentris akan tercapai. Wallahu alam.
.