Selasa, 31 Desember 2019

KEMANA LARINYA SISA DAK FISIK


       
Di dalam Nawa Cita ke-3 yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah cerminan bahwa pembangunan pada dasarnya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
Membangun dari pinggiran saesungguhnya kata lain dari Dana Desa, dan memperkuatnya daerah tersebut dengan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagai gambaran atas pelaksanaan pembangunan fisik yang salah satunya infrastrutur pendanaannya baik dilakukan dari Kantor Pusat melalui Rupiah Murni pencaiarannya melalui KPPN atau sifatnya Transfer dari Pemerintah Pusat berupa dana Transfer yaitu DAK Fisik dan Dana Desa penyalurannya juga melalui KPPN, kenapa demikian? Seperti maksud awal dari Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN adalah dalam rangka Kementerian Keuangan mendekatkan dengan masyarakat atau Pemerintah Daerah di mana pada setiap wilayah terdapat KPPN, hal ini sangat memungkinkan mendeketkan Kemankeu pada masyarakat disekitarenya, karena dimana bumi di pijak disitulah langit dijunjung, walau KPPN sangat menentukan terkait dana APBN baik tranfer ataupu rupiah murni namun bumi dimana KPPN berada aturan adat istiadat budaya lokal harus tetap menjadi konvensi bagi para pegawai KPPN .
Nah dalam kaitan Nawacita Presiden seperti tersebut diatas, selama Periode Lima tahun yang lalu Pembangunan kita menganut Indonesia Sentris, maksudnya pembangunan menyeluruh diwilayah NKRI, tidak hanya terpusat pada Jawa Sentris sebagai gambaran sebagai capaian pembangunan di seluruh penjuru negerai adalah 3.194 km untuk pembangunan jalan perbatasan, 1.387 km pembangunan jalan tol, 811,89 km pembangunan dan rehabilitasi rel kereta api, 136 pembangaunan Pelabuhan, 15 Bandara dan 65 Bendungan, sasaran utama pembangunan Indonesia Sentris adalah keadilan Ekonomi diseluruh pelosok Nusantara, salah satu upaya tersebut sesungguhnya sudah terwujud dengan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sejak tahun 2017.
   Semenjak tahun tersebut telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Ditjen Perbendaharaan, yaitu pada 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) di seluruh Indonesia, merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Penyalaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dari Tahun 2017 s.d  tahun 2019 melalui KPPN

Tahun 2017
Penyalauran DAK Fisik pada masa awal penyerahan ke KPPN ini dilakukan secara Triwulannan, Triwulan I paling cepat bulan Februari paling lambant bulan April, Triwulan II paling cepat bulan April paling lambat bulan Juli, Triwulan III paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Oktober, sedangkan Triwulan IV paling cepat bulan Oktober paling lambat bulan Desember.Sedangkan besarnya nilai uang yang akan ditransfer Triwulan I 30% dari pagu alokasi, Triwulan II dan Triwulan III 25 % dari pagu alokasi dan Triwulan IV sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan Triwulan III dengan nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan.Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan dihitung berdasarkan nilai kontrak, ditambah dengan nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang, dalam hal nilai rencana penyelesaian kegiatan kurang dari 80% dari pagu alokasi DAK Fisik, maka penyaluran DAK Fisik Triwulan berikutnya tidak disalurkan. Batas akhir penyampaian dokumen syarat salur Triwulan I tanggal 31 Maret, Triwulan II tanggal 30 Juni, Triwulan III 30 Septembar dan Triwulan IV paling lambat 15 Desember. Dalam hal pagu alokasi DAK Fisik bidang tertentu sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) penyaluran DAK Fisik Bidang tertentu dapat dilaksanakan sekaligus paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar kebutuhan dana dalam rangka penyelesain output kegiatan DAK Fisik.
Adapun dokumen syarat salur DAK Fisik Tahun 2017 adalah sebagai berikut : 

Triwulan I :
-     Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan
-     Laporan Realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran sebelumnya 
  Triwulan II :
-        Laporan Realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima) persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang triwulan I
-         Daftar Kontrak Kegiatand dalam hal kegiatan DAK Fisik dilakukan secara kontraktual 
  Triwulan III :
-        Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 75% ( tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima RKUD dan capaian output kegiatran DAK Fisik per bidangsampai dengan triwulan II yang menunjukan paling sedikit 30% (tiga puluhpersen); 
  Triwulan IV:
-       Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen)  dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang sampai dengan triwulan III yang menunjukan paling sedikit 65 % ( enam puluh lima ) persen      Laporan memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100% ( seratus persen) kegiatan DAK Fisik pre bidang.

Tahun 2018
            Pada tahun 2018 penyaluran DAK Fisik terjadi perubahan yang tadinya Triwulan berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 menjadi tiga tahapan yaitu Penyaluran Tahap I paling cepat bulan Februari paling lambat bulan Juli, Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober, dan Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember, besaran setiap tahapnya adalah tahap I sebesar 25 % dari pagu alokasi, tahap II 45 % dari pagu Alokasi dan Tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan. Sedangkan dokumen persyaratan penyaluran disampaikan Tahap I paling lambat tanggal 21 Juli, Tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober dan Tahap III paling lambat tanggal 15 Desember.
            Untuk DAK Fisik yang pagunya sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar)  penyaluran dapat dilakukan sekaligus paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli.
Dokumen syarat salur pertahapan DAK Fisik di Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Tahap I :
-          Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan
-          Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau perbidang tahun anggaran sebelumnya
-          Rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait
-          Daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau buktik sejenis, dan/atau data kegiatan dana penunjang
Tahap II :
-          Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 75 % ( tujuh puluh lima persen)  dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis perbidang sampai dengan tahap I
Tahap III:
-          Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap II yang menunjukan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen)
-          Laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan daengan capaian output 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang.
   Tahun 2019 
     Di tahun ini terdapat perubahan ketiga PMK 50/PMK.07/2017 yaitu PMK Nomor 121/PMK.07/2018, pada intinya PMK ini menambahkan dokumen syarat salur pada setiap tahap harus ada reviu oleh Inspektorat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya atau tahap sebelumnya, reviu bedasarkan PER-6/PK/2018 tentang panduan reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum batas akhir penyampaian syarat salur DAK Fisik setiap tahapnya, dalam reviu ini memberikan keyakinan terbatas atas pelaksanaan DAK Fisik di lingkungan Pemerintah Daerah.
    Adapun tujuan daripada reviu APIP adalah membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sesuai ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. 

Tahun 2020 

      PMK 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk tahun 2020 semua persyaratan dan besaran salur setiap tahapan mengalami perubahan yang sangat drastis termasuk foto geolocation untuk syarat salurnya terus kenapa terjadi demikian sesungguhnya dikarenakan salah satu penyebab idle money di RKUD adalah berupa syarat salur dan  periode sasi penyaluran setiap DAK Fisik dari tahun ketahun, sementara penyaluran berdasarkan prosentase dari pagu DAK Fisik perbidang, jika terjadi gagal kontrak maka akan ada kontrak yang tidak terealisasi, jika ada gagal lelang tahap I sudah disalurkan 25%, sehingga semakin banyak idle cash pada RKUD di Pemerintah Daerah, terus lari kemana sisa DAK Fisik tersebut, dalam pasal 43 PMK 130/PMK.07/2019 terdapat makanisme sangat jelas perlakuan yang memberikan Pemerintah Daerah menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus Fisik tahun-tahun sebelumnya, adalah sebagai berikut :
a. Sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatan sudah tercapai dengan menunjukan realisasi seluruh keluaran (output) kegiatan sesuai dengan dokumen kontrak, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan :
  • Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan; dan/atau
  •  Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
b.     Sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau sisa DAK Fisik tahun-tahun anggaran sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatan belum tercapai sisa DAK dan/atau DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan:
  •   Untuk sisa DAK Fisik 1(satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian keluaran (output) dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat keluaran (output) kegiatannya belum terdcapai; atau
  •   Untuk sisa DAK sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau DAK Fisik lebih dari 1(satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu  sesuai kebutuhan Daerah dengan  menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
        Dari gambaran diaatas sesungguhnya, dapat dipastikan bahwa idle cash bermula pada penyaluran DAK Fisik berdasarkan prosentase dari pagu, tidak berdasarkan pada kontrak yang telah diinput, dan tidak berdasarkan prestasi dari pengerjaan DAK Fisik dilapangan, maka sangat tepat kalau kemudian reviu dari Inspektorat menjadi sangat penting untuk disampaikan pada setiap syarat salur DAK Fisik karena disamping untuk meningkatkan kinerja pelaksanana capaian output DAK Fisik juga akan memiliki keyakina terbatas Kepala Daerah atas DAK Fisik yang telah tersalurkan.
            Maka Nawacita Program Presiden akan berjalan jika semua unsur dari tingkat pusat dan daerah berjalan sinergi saling koordinasi, akhirnya Pembangunan Indonesia Sentris akan tercapai. Wallahu alam.


.