Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) telah memberikan pelajaran berharga berupa
kesiapan dalam menghadapi kemungkinan munculnya pandemi di masa mendatang.
Berbagai langkah dan strategi Pemerintah selama tahun 2020, 2021 dan 2022 dalam
mengatasi pandemi Covid-19, melalui penangan kesehatan, kebijakan pemberian
vaksin, dan kebijakan dukungan stimulus sebagai bantalan perekonomian bagi
masyarakat terdampak, telah menjadikan Indonesia diakui dunia sebagai negara
yang berhasil menangani pandemi Covid-19 dengan sangat baik.
Keberhasilan penanganan Covid-19 yang
dilakukan Pemerintah serta dukungan stimulus yang diberikan bagi perekonomian
dan masyarakat terdampak menjadi faktor penting dalam menjaga momentum
pemulihan perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi
di Indonesia yang masih tumbuh kuat pada angka 5,44% pada Q2 2022, dan dengan
inflasi yang masih terkendali, jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang
terjadi di negara-negara lain. Akselerasi pemulihan ekonomi Indonesia tersebut
menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara yang tingkat perekonomiannya
telah kembali ke level prapendemi sejak tahun 2021.
Salah satu pilar penting dalam mendukung
pemulihan perekonomian nasional tersebut ditopang oleh reformasi kebijakan
Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan TKD tahun 2022, selain terus mengemban
peran utama dalam mendukung berjalannya pemerintahan di daerah, juga untuk
penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan pada pemulihan ekonomi
dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. Dimulai
dari perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan antar daerah, penguatan sinerge perencanaan penganggaran melalui
peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L), kebijakan penggunaan
Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik
daerah, peningkatan efektifitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) untuk
mendorong peningkatan capaian output dan
outcome serta mendukung perbaikan
kualitas layanan, dan Dana Desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di
desa melalui program perlindungan sosial, dan optimalisasi pemanfaatan jenis
TKD lainnya.
Namun demikian belum selesai dengan
tantangan Pandemi Covid-19, dunia saat ini dihadapkan dengan munculnya resiko
baru yang makin kompleks dan rumit. Ketegangan geopolitik antar negara, telah
menimbulkan perang dan disrupsi rantai pasok yang menyebabkan harga-harga
komoditas pangan, energi, dan pupuk melambung tinggi. Guncangan hebat ini
mengancam daya beli rakyat dan pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah
berkgerak cepat dalam memberikan respon untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Indonesia tidak hanya mampu menjaga momentum
pertumbuhan ekonomi selama masa pendemi, namun juga mampu menjaga kesehatan dan
kesinambungan fiskal sebagai fondasi bagi perekonomian di tahun 2023.
Berdasarkan kondisi tersebut, tahun 2023
menjadi sebuah mlestone untuk
pemulihan ekonomi secar cepat, membangun kembali daya tahan ekonomi, serta
melanjutkan berbagai agenda pembangunan. Meskipun demikian, kewaspadaan harus
tetap dijaga karena resiko munculnya varian baru Covid-19.
Ditengah upaya pemulihan ekonomi nasional
yang dihadapkan pada ketidak pastian global dan kenaikan cost of fund yang luar biasa
cepat dan tinggi, Pemerintah telah menetapkan kebijakan fiskal tahun 2023 yang
dimanifestasikan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
tahun 2023 yang mengambil tema “Optimis dan Tetap Waspada”.
Kondisi perekonomian di tahun 2023 akan
dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pulihnya konsumsi masyarakat, investasi,
dan perdagangan internasional. Untuk itu, APBN 2023 difokuskan untuk terus
mendorong dan meperbaiki produktivitas dalam rangka mendukung transformasi
ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen memberikan
dukungan program dan kebijakan dalam belanja negara di tahun 2023 untuk
mengendalikan inflasi, penguatan dan penyempurnaan program perlindungan sosial,
dan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Selanjutnya, Pemerintah
terus melanjutkan penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas
SDM, percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, dan
meningkatkan efesiensi belanja barang non prioritas.
Kemudian, kebijakan TKD tahun 2023 yang juga
telah berpedoman kepada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), secara umum diarahkan untuk
peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk mendukung sektor-sektor
prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta meningkatkan sinergi
kebijakan fiskal serta harmonisasi
belanja pusat dan daerah dalam rangka mendukung kinerja daerah,
mengentaskan kemiskinan, dan memajukan perekonomian daerah.
Adapun
pokok arahan kebijakan TKD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan
sinergi kebijakan fiskal pusat dan
daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah
2. Memeprkuat
kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan.
3. Meningkatkan
kemampuan perpajakan daerah (local taxing
power) dengan tetap menjaga iklim
investasi, kemudahan berusaha dan kesejahteraan masyarakat.
4. Mendorong
pemanfaatan instrumen pemebiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal
dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui :
a. Pemanfaatan
creative financing (pinjaman
daerah,penerbitan obligasi daerah, dan/atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha
b. Melakukan
Integrated funding (kerjasama
pembangunan antar daerah, hibah daerah, sinergi belanja K/L, TKD, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
c. Pengembangan
pembiayaan berkelanjutan
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut,
anggaran TKD Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 814,7 trilliun, termasuk di
dalamnya Dana Desa sebesar Rp. 70,0 triliun. Rincian alokasi masing-masing
jenis TKD ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN TA 2023.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat
DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Kebijakan DAU untuk tahun 2023 adalah
melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kontrak (PPPK) melalui alokasi DAU, penghitungan alokasi DAU yang
lebih mencerminkan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah sesuai
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(HKPD) dan meningkatkan layanan publik daerah di bidang Pendidikan, Kesehatan
dan Pekerjaan Umum, serta mendukung pendanaan untuk Kelurahan melalui kebijakan
penggunaan DAU yang ditentukan penggunaanya (eartmarked).
Target output DAU
Pengangkatan 1.347.828 formasi PPPK
tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis.
Dukungan Pendanaan kepada 8.506 Kelurahan untuk peningkatan sarana prasarana
Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Peningkatan layanan publik
daerah bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum yang didanai dari DAU :
No. |
Bidang |
Jumlah DAU Earmarked |
1. |
Pendidikan |
Rp.
40,06 triliun |
2. |
Kesehatan |
Rp.
25.84 tiliun |
3. |
Pekerjaan
Umum |
Rp.
15.91 triliun |
Sumber
: Kementerian Keuangan
Penyaluran DAU
Penyaluran DAU tahun 2023 kepada
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanana oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN)
setempat selaku Satker Penyalur Dana Transfer Umum yang mendapatkan alokasi
DAU. Penyaluran DAU oleh KPPN selaku
Satker Penyalur Dana Transfer Umum dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi
penyaluran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbanan Keuangan
(DJPK). KPPN selaku Satker Penyalur Dan Transfer Umum juga harus memperhatikan
Keputusan Kementerian Keuangan yang mengatur mengenai pemotongan, pennundaan,
dan/atau penyarluran kembali atas DAU yang ditunda dalam pelaksanaan penyaluran
DAU.
Penggunaan DAU
1. DAU
yang tidak ditentukan penggunaannya/Block
Grant
2. DAU
yang ditentukan pengunaanya/Specific
Grant
a. Layanan
Umum
- Porsi
Specific Grant berdasarkan alokasi
Pendanaan Kelurahan dan Kebutuhan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kontrak/PPPK
- Digunakan
untuk pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaran masyarakat
Kelurahan dan Penggajian PPPK
b. Pendidikan
- Porsi
Specific Grant berdasarkan :
·
Indek Kinerja Layanan Pendidikan, dihitung
berdasarkan data :
- Rata-Rata
Lama Sekolah ( RLS )
- Angka
Partisipasi Murni (APM)
- Tingkat
Penyelesaian Sekolah (TPS)
- Persentase
Guru Layak
- Rasio
Kelas Layak
- Peta
Mutu Pendidikan (PMP)
c. Kesehatan
- Porsi
Specific Grant berdasarkan :
·
Indeks Kinerja Layanan Kesehatan, dihitung
berdasarkan data :
- Usia
Harapan Hidup
- Persalinan
ditolong tenaga kesehatan
- Persentase
balita yang mendapat imunisasi lengkap dan
- Balita
dengan gizi normal
d. Pekerjaan
Umum
- Porsi
Specific Grant berdasarkan :
·
Indeks Kinerja Layanan Pekerjaan Umum,
dihitung berdasarkan data :
- Persentase
Keluarga dengan Akses terhadap Air Minum Layak
- Persentase
Keluarga dengan Akases terhadap Sanitasi Layak
- Kondisi
Jalan Mantap
- Rasio
Elektrifikasi dan
- Kualitas
Sinyal Telepon dan Sinyal Internet
Penentuan
DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK dan Pendanaan Kelurahan
didasarkan pada jumlah Formasi PPPK tahun 2022 dan 2023, dan jumlah Kelurahan
masing-masing daerah. Penentuan DAU yang ditentukan pengunaanya untuk
peningkatan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum
didasarkan pada tingkat capaian kinerja layanan bidang masing-masing daerah.
Rekapitulasi
Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023, se- Provinsi Kalimantan Tengah :
(dalam ribuan rupiah)
NO. |
DAERAH |
DAU |
1. |
Provinsi
Kaliantan Tengah |
1,481,460,912 |
2. |
Kabupaten
Berito Selatan |
331,793,257 |
3. |
Kabupaten
Barito Utara |
519,181,671 |
4. |
Kabupaten
Kapuas |
808,731,231 |
5. |
Kabupaten
Kotawaringin Barat |
616,439,358 |
6. |
Kabupaten
Kotawaringin Timur |
805,177,949 |
7. |
Kota
Palangkaraya |
615,820,038 |
8. |
Kabupatern
Katingan |
649,645,064 |
9. |
Kabupaten
Seruyan |
580,016,319 |