Jumat, 06 September 2024

PACTA SUNT SERVANDA

 

Studi kasus :

    Pada suatu kesempatan terdapat persetujuan sewa menyewa rumah untuk jangka waktu satu tahun, dengan perjanjian secara lisan bahwa penyewa tidak merubah bentuk rumah, merawat dan menjaganya sampai batas periode sewa satu tahun, jika pada periode sewa terjadi perpindahan ke pihak lain/pindah tugas maka tanggung jawab penyewa.

Pada tahun ke dua memperpanjang sewa rumah untuk jangka waktu satu tahun, baru berjalan 3(tiga) bulan ternyata penyewa pindah rumah/tugas dan meminta uang sewa sisanya kepada pemilik rumah, dengan alasan tidak ada perjanjian tertulis.

Bagaimana penyelesaian hukumnya :

    Contoh kasus di atas hanya satu dari sekian banyak perjanjian tidak terlulis yang mungkin kita pernah mengalaminya, baik sewa-menyewa, jual beli hasil panen, hasil laut, hasil kebun buah-buahan dan lain lainnya, biasanya karena kebaikan kita dengan orang tersebut maka tidak pernah dibuatkan secarik surat perjanjiannya.

Ini kadang menyulitan jika terjadi permasalahan, akan tetapi sesungguhnya di dalam KUH Perdata, terdapat aturan jika hal tersebut menimpa siapapun, yang kita kenal dengan azas Pacta Sunt Servanda, ini akan mempermudah dan akan memberikan solusi yang dapat diterima oleh masing-masing pihak secara adil.

Asas ini perlu disebar luaskan pada semua pihak, sebab tidak semua memahi tentang peraturan hukum yang begitu banyak pasal-pasalnya sehingga untuk memudahkan jika terjadi kasus kadang menyewa pengacara, ini problem lagi bagi yang memiliki kelebihan uang mungkin cukup mudah, nah akan tetapi bagi para petani, nelayan, dan buruh yang mungkin tidak sanggup membayar pengacara, maka tulisan ini bisa membantu minimal meringankan dan mencerahkan kita semua.

 Apa itu Pacta Sunt Servanda?

Adalah merupakan asas fundamental sebagai dasar atas timbulnya perjanjian oleh beberapa pihak baik perorangan maupun sebuah organisasi. Pada asas ini harus ditepati oleh para pembuat perjanjian, walaupun tidak tertulis.

Untuk melengkapi pemahaman tentang Pacta Sunt Servanda seperti yang tersebut pada Kitan Undang-Undang Hukum Perdata/KUH Perdata pasal 1388 maka sebuah persepakatan dan/atau perjanjian dikatan sah jika memenuhi persayaratan pada pasal 1320 KUH Perdata yaitu harus memiliki :

  • 1.    Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
  • 2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • 3.    Objek suatu pokok persoalan tertentu
  • 4.    Sebab yang halal yang tidak terlarang

Dalam pasal 1388 KUH Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Nah kemudian apa saja yang membuat sebuah perjanjian menjadi sah dalam kaidah hukum perdata yaitu :

1.    Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

2.    Suatu perjanjian tidak dapat ditarik Kembali selain dengan sepakat  kedua belah pihak, atau karena alsan-alasan yang oleh udang-undang dinyatakan untuk itu.

3.    Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etikat baik.

Begitu juga sebagai pelengkap dari perjanjian adalah terdapat pada pasal 1340 KUH Perdata, berupa asas kepribadian (personality) suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, dimana perjanjian lisan itu hanya berlaku antara penjual dan pembeli.

Dalam hal perjanjin lisan dapat berlaku pasal 1388 KUH Perdata jika terjadi permasalahan , apa yang harus dilakukan :

  1.  Mediasi dapat menggunakan jasa pihak ke tiga
  2.  Rekonsiliasi menuju damai
  3.   Arbitrase, perjanjian arbitrase
  4.  Negosiasi, dilakukan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.

 Kesimpulan

Bahwa Pacta Sunt Servanda adalah sebuah kesepatan antar kedua belah pihak, baik tertulis maupun tidak tertulis dan akan berakibat hukum jika masing-masing pihak tidak melaksanakan dengan etikat baik, sehingga menimbulkan konflik yang proses penyelesaiannya sangat disarankan untuk mengikuti kaedah hukum yang terdapat pada KUH Perdata.

     Semoga bermanfaat.