Selasa, 15 Desember 2020

PETANI (PENJAGA TATANAN NEGARA INDONESIA)

 

PENDAHULUAN

          Pada suatu kesempatan Presiden Sukarno menyampaikan tentang pentingnya menjaga ketahanan pangan dan swasembada pangan pada masa tersebut kondisi Negara masih belum mapan secara ekonomi maka sejak tahun 1952 itulah tercetus sebuah pepatah Petani yang beliau ucapkan sebagai kepanjangan dari Penjaga Tatanan Negara Indonesia.

          Hal ini sangat beralasan pada masa itu dan masa selanjutnya Indonesia masih mengalami transisi dari dijajah menjadi Negara berdaulat penuh, sehingga segala sesuatu harus dipersiapkan sendiri oleh Negara dan masyarakatnya,termasuk masalah kebutuhan pangan dan bagaimana caranya agar bisa menjadi negara berswasembada pangan, maka para petanilah yang kemudian akan berperan sangat diharapkan oleh Presiden Sukarno dimasa mendatang.

          Diera globalisasi tehnologi seperti sekarang tentu saja konteks petani jika diambil dari kepanjangan akronim yang diciptakan oleh Presiden RI Pertama tersebut, tidak hanya para penggarap lahan tanah, perkebunan, atau lahan hutan akan tetapi Penjaga Tatanan Negara Indonesia/PETANI itu juga melekat pada kita sebagai warga negara dan kita sebagai Insan Perbendaharaaan dalam rangka terus tetap membumikan Paket Undang Udang Reformasi Keungan yaitu UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keungan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tiga paket Undang Undang ini adalah dasar dari pengelolaan Keugan Negara sekaligus proses pertanggungjawabannya dalam pengelolan Negara Indonesia, maka dari itu setiap insan perbendaharaan harus memahaminya secara simultan tidak secara parsial, sehingga akan memudahkan dalam menjalankan tugas dan memberikan solusi atas pekerjaan-pekerjaan yang dibebankan setiap menjalankan tugas di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

PEMBAHASAN

          Semanjak berlakuknya Undang Undang Reformasi dibidang Keuangan, ditingkat kuasa BUN di daerah dalam hal ini KPPN terdapat perkembangan penyelesaian pekerjaan yang mengalami perubahan yang sangat signifikan, terutama hal tentang pelaksananan APBN dam pertanggung jawabannya, pada sebagian pegawai Ditjen Perbendaharaan perubahan pekerjaan sampai dengan hari ini dapat dicerna sedemikian rupa dan berjalan dengan lancar dikarenakan pekerjaan sekarang ini semuanya serba otomatis dalam menyelesaian pekerjaan pelaksananan dan pertanggung jawaban APBN ditingkat satuan kerja, pemisahan kewenangan Administratif beheer dan Comtable Beheer antara Kementerian Keuagan sebagai Kuasa BUN pusat dan KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah dihadapkan pada satker sebagai kementerian teknis yang secara mutlak memiliki tanggung jawab sesuai undang undang reformasi dibidang keuangan. Pemeriksaan Doelmatihghet berada pada kementerian teknis, sementara KPPN Kuasa BUN di daerah memeriksa hanya pada wetmatihet dan rechmateghet, sehingga setiap segala sesuatu terkait pekerjaan-pekerjaan seperti pelelangan, perikatan, dan pembayaran pada pihak ketiga menjadi kewenangan PPK pada santuan kerja beserta pengelolan keuangan lainnya.

          Pada saat ini di KPPN semua proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN sudah terotomasi dengan sistem SPAN/Sistem Perbendaharaa dan Anggaran Negara diseluruh Indonesaia, sehingga jika terdapat para pegawai baru yang lulusan dari PKN STAN atau penerimaan dari luar, semua pekerjaan tentang APBN sudah terotomasi, tidak melalui proses veferifikasi secara manual tetapi menggunakan sistem SPAN tersebut pada setiap pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN. Oleh karena pekerjaan sudah terotomasi, maka setiap pegawai baru tidak dapat memahami secara detail tentang pelaksanaan APBN dan Pertanggung jawabannya, sebagai manifestasi atas Reformasi Undang Undang dibidang Keuangan Negara, hal ini  akan berakibat fatal jika para pegawai baru tidak memahami aturan Undang Undang tersebut.

          Proses pelaksananan dan Pertanggung jawaban APBN ini dilaksanakan pada KPPN sebagai Kuasa BUN didaerah, sehingga apabila terjadi permintaan tagihan kepada Negara melalui KPPN, satuan kerja mengajuka SPM secara elektronik dan pemeriksaan atas lampiran SPM hanya sebagai control saja, sebab lampiran SPM itu menjadi tanggung jawab PPSPM pada satun kerja , begitu juga dengan proses pengadaan barang dan jasa pun menjadi tanggung jawab PPK pada satuan kerja dimaksud.

          KPPN sebagai Kuasa BUN didaerah tidak dapat dan tidak diperbolehkan memeriksa lampiran SPM  sebab itu manjadi wewenang kementerian teknis/PPSPM, KPPN hanya mengecek saja atas pengajuan SPM teresbut ketersediaan dana dan menyetujui atas pendaftaran kontrak para satuan kerja, pemisahan kewengan inilah yang harus difahami oleh para pegawai baik pawai baru ataupun pegawai KPPN yang sudah cukup lama bekerja, hal ini menjadi penting jika terjadi resiko atas pekerjaan KPPN sebagai Kuasa BUN dapat diminimalisir dan bahkan dapat terdeteksi lebih awal.

          Pemahaman atas pemisahan kewanangan Kuasa BUN di daerah dan kewengann satuan kerja pada setiap wilayah KPPN berada menjadi penting dan harus tetap dijaga, sebagai contoh adalah para pegawai OJT yang baru ditempatkan sebelumnya magang terlebih dahulu di KPPN Serang, ternyata terdapat gap yang sangat signifikan ketika dihadapkan pada pekerjaan yang otomasi dangan pemahaman atas Paket Undang Undang Keuangan, hal ini akan menjadikan resiko tersendiri ketika para pegawai OJT tersebut sudah terjun ke penempatan di Ditjen Perbendaharaan di seluruh Indonesia, seperti disampaikan di atas bahwa kedepan merekalah sebagai Penjaga Tatanan Negara Indonesia/PETANI dalam bidang Keuangan.

          Berdasarkan pengamatan para pegawai OJT tersebut maka sangat penting bagai insan perbendahraan memahami secara silmultan terkait Undang Undang Reformasi dibidang keuangan, sehingga Penjaga Tatanan Negara Indonesia dalam hal ini adalah para pegawai Ditjen Perbendaharan menjadi para pegawai yang secara lengkap akan memepertahankan Negara Indonesia dari rongrongan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan memahaminya maka mempertahan akan lebih mudah dari pada kemudian untuk menciptakan hal yang baru atau membuat kebijakan baru yang membutuhkan waktu cukup lama, kebijakan baru merupakan pernik-pernik dari penafsiran yang sesungguhnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengelolaan Keuagan Negara dengan mendasarkan Undang-Udang Reformasi Keuangan tersebut.

PENUTUP

          Dari hasil uraian tersebut diatas bahwa Penjaga Tananan Negara Indonesia dalam hal ini adalah para Insan Perbendaharaan diseluruh Indonesia, harus memahami secara filosofis, yuridis dan sosiologis atas Undang Udang Reformasi dibidang Keuangan, sebagai bukti terjadinya gap tersebut adalah ketika para pegawai baru OJT dari PKN STAN yang ditempatkan sementaran di KPPN Serang dan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten tidak memahami secara lengkap atas paket  Udang-Udang dibidang Keuangan tersebut, sebab semua pekerjaan yang dilakukan di KPPN sudah otomasi alur dan prosedur SOP sudah digantikan dengan sistem aplikasi gap pemahaman atas teori Keurangan Negara, Perbendaharaan Negara dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara pada mereka sangat tinggi akibatnya secara ruh para pegawai baru tidak utuh memahaminya, hal ini akan berakibat fatal jika dalam suatu kesempatan terjadi kasus hukum di kemudian hari.

          Adalapun langkah pencegahan dan mitigasi resiko yang perlu sangat segera diberikan pada para pegawai tersebut adalah pemberiaan pelatihan khusus Paket Reformasi Undang Undang Keuangan Negara pada setiap Kanwil Ditjen Perbendaraaan, tentu saja pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing Kanwil Ditjen Perbendaharaan ketika mendapatkan pegawai baru baik PKN STAN atau dari penerimaan pagawai, pemateri pada diklat khususus tersebut adalah Bidang-Bidang teknis di setiap Kanwil beserta seksi Teknis di KPPN setempat, dengan bimbingan dan materi yang telah ditentukan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dalam hal ini Direktorat Sistem Perbendaharaan, maka kedepan para Petani (Penjaga Tatanan Negara Indonesia) ini sudah mumpuni dan sudah terlatih dengan berbagai bekal Ilmu Keungan Negara, akhirnya Ditjen Perbendaharaan menjadi PETANI ulung dan unggulan dalam bidang Keuangan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar