Selasa, 15 Desember 2020

MARKETPLACE PEMERINTAH ANTARA KEMUDAHAN BERBELANJA DAN MONOPOLI



 

PENDAHULUAN

 

Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan perekonomian disusun berdasar asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, bumi, air dan kekayaan alam didalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar kemakmuran rakyat. Prinsip perekonomian ini disampaikan oleh Muhammad Hatta sebagai „arsitek‟ pasal 33 dilatarbelakangi oleh semangat kolektivitas yang didasarkan pada semangat tolong-menolong gotong royong dibingkai dengan Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

 

Muhammad Hatta telah dapat meprediksikan bahwa di masa yang akan datang akan terjadi permasalahan ekonomi yang cukup rumit jika tidak diciptakan atau jika tidak ada peran serta Negara secara mendalam dalam mengelola perekonomian tersebut. Mengingat cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak atau badan usaha milik negara harus dikuasai oleh negara maka pemberian Uang Persedian sebagai uang muka kerja oleh Negara kepada Satuan Kerja ditingkat Kementerian/Lembaga untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran harus mendapatkan pengaturan sedemikian rupa agar dana UP yang dibiayai APBN tersebut dapat bermanfaat untuk hajat hidup orang banyak.

 

Diera digitalisasi sekarang ini peranserta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai ujung tombak mengawal APBN satu rupiah tersampaikan kepada yang berhak, memiliki Inisiatif Strategis dan Quikwins Tahun 2020 berupa Pilot Project Marketplace dan Digital Payment kepada satuan kerja diluar Ditjen Perbendaharaan, dengan ditetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

 

PEMBAHASAN

 

Marketplace merupakan Financial technologi/Fintech atas inovasi dalam bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi, sebagaimana dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan Surat


Edaran Bank Indonesia Nomor 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, teredapat 4(empat) jenis Fintech, adapun MarketPlace yang diciptakan oleh Ditjen Perbendaharaan menurut penulis adalah jenis Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasi dalam satu online platform di Blanjamandiri, Govstore dan Digipro. Kemudian timbul pertanyaan monopolikah ini?

 

Sebelum ke arah sana marilah kita lihat devinisi monopoli dari : Yusuf Qardhawi dalam bukunya yang berjudul “Darulqiyam Wal Akhlaq fil Iqtishodil Islami” tahun 1995 halaman 293 berpendapat bahwa: Monopoli adalah menahan barang untuk tidak beredar di pasar , supaya naik harganya, Boediono dalam bukunya yang berjudul “Ekonomi Mikro” tahun 1998 halaman 125 berpendapat bahwa: Monopoli adalah suatu keadaan dimana di dalam pasar hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menjadi saingan. T Gurito dalam bukunya yang berjudul “Kamus Ekonomi Bisnis Perbankan” tahun 1997 halaman 272 berpendapat bahwa: Monopoli adalah penguasaan tunggal oleh satu-satu nya atau beberapa pemasok (baik pembuat atau penjual) atas suatu wilayah pasar atau industri tertentu, Sedangkan menurut UU pasal 1 ayat 1 No 5 tahun 1999 menyebutkan bahwa: “Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.”

 

Market Place Pemerintah ini adalah mengatur dan mempermudah belanja pemerintah berupa UP tunai 60% dalam satu Online platform yang disediakan oleh BUMN dalam hal ini adalah HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), mempertemukan pihak yang memberikan dana yaitu Pemerintah berupa UP, dan pihak yang membutuhkan dana dalam hal ini satuan kerja untuk kegiatan operasional sehari-hari, dengan penyedia barang dan jasa yang telah menawarkan barang/jasa pada web Marketplace. Timbul pertanyaan besar dapatkah semua penyedia barang/jasa masuk kedalam Marketplace Pemerintah? Bagaimana caranya? Adakah pontensi fraud terkait pendaftaran penyedia barang/jasa? Apakah ini merupakan Monopoli Pemerintah?.

 

Pertanyaaan tersebut sudah terjawab dengan pasal 33 UUD 1945 seperti dalam pendahuluan tulisan ini, tentu saja tidak semua penyedia barang/jasa dapat masuk dalam Marketplace Pemerintah, hanya penyedia barang/jasa yang telah mendapatkan exitpermit oleh pejabat pengadaan barang/jasa satuan kerja berupa pendaftaran user admin dan di set-up oleh pejabat pengadaan barang dan jasa satker tersebut, kemudian penyedia barang/jasa dapat


memasarkan baranng/jasanya mengunakan user tadi ke Marketplace Pemerintah, perlu ditambahkan pula bahwa penyedia barang/jasa tersebut harus memiliki rekeing pada bank yang sama dengan rekening Bendahara Pengeluaran satker berkenan, disinilah secara Manajemen Resiko menurut penulis terdapat potensi fraud antara penyedia barang/jasa dengan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di satuan kerja, maka mitigasi resiko atas froud tersebut perlu mendapatkan pemekiran bersama.

 

Kemudian dalam Pasal 33 sangat jelas ..” cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” secara tidak langsung Pemerintah wajib melakukan monopoli atas hal tersebut untuk sebesar kemakmuran rakyat, salah satunya UP berasal dari APBN dan dalam terminologi Ilmu Keuangan Negara dana dari APBN inilah untuk memenuhi layanan publik termasuk hajat hidup orang banyak sekaligus fungsi pemerintah sebagai otoritas mengelola Keugan Negara. Karena Negara dipersepsikan sebagai pemegang kekuasaan (otoritas-authority) yang mendapat mandat dari rakyat untuk menyediakan dan membela kepentingan masyarakat (public interest). APBN inilah sesungguhnya merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintah sebagai otoritas.

 

Bagaimana dengan Marketplace Pemerintah yang online paltformnya adalah milik HIMBARA? Ini yang kemudian yang kita sebut dengan Kekayaan Negara yang dipisahkan yaitu kekayaan negara yang digunakan dalam rangka pelaksanaan peran pemerintah selaku individu pada umumnya untuk memupuk keuntungan (profit motive), peran ini berada pada BUMN salah satunya adalah HIMBARA, terbayang bukan? Jika penyedia barang/jasa mempunyai rekening di satu bank yang sama dengan satuan kerja maka dia bisa menjajakan barang/jasanya, UP satuan kerja tersebut berada di Bank yang sama, maka dana UP/APBN tadi dapat dimanfaatkan oleh HIMBARA untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai gambaran sejak uji coba Marketplace Tahap I di bulan November 2019 hingga tanggal 25 September 2020 teralah terealisasi sebanyak 994 transaksi dengan nominal Rp. 2.210.482.538,- (dua milyar dua ratus sepuluh juta empat ratus delampan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delaman ribu rupiah) yang dilakukan oleh 217 satuan kerja Ditjen Perbendaharaan dilingkup Pusat maupun Daerah, dan Ditjen Perbendaharaan pada uji coba tahap IV mulai tanggal 1 Oktober 2020 menetapkan 241 satuan kerja untuk Market Place.


KESIMPULAN

         Market Place Pemerintah adalah salah satu usaha pemenuhan UUD 1945 pasal 33, sehingg monopoli atas hal tersebut merupakan kewajiban Negara guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

         Dalam rangka memitigasi resiko atas potensi froud atas penyedia barang/jasa dan pejabat pengadaan barang dan jasa perlu adanya sumpah jabatan bagi pajabat pengadaan barang/jasa, walaupun terdapat Pakta Integritas yang di tanda tangan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan atasan langsung secara struktural karena ketika pegawai mendapatkan sertifikat Pengadaan Barang/jasa tidak ada sumpah jabatan, atas hal terebut dapat memitgasi resiko fraud tersebut.

 

Demikian semoga bermanfaat.

 Penulis : Waluyo

 Disclamer : “ Tulisan ini merupakan Pendapat Pribadi tidak terkait dengan instusi diamana penulis bekerja”

PETANI (PENJAGA TATANAN NEGARA INDONESIA)


 

PENDAHULUAN

          Pada suatu kesempatan Presiden Sukarno menyampaikan tentang pentingnya menjaga ketahanan pangan dan swasembada pangan pada masa tersebut kondisi Negara masih belum mapan secara ekonomi maka sejak tahun 1952 itulah tercetus sebuah pepatah Petani yang beliau ucapkan sebagai kepanjangan dari Penjaga Tatanan Negara Indonesia.

          Hal ini sangat beralasan pada masa itu dan masa selanjutnya Indonesia masih mengalami transisi dari dijajah menjadi Negara berdaulat penuh, sehingga segala sesuatu harus dipersiapkan sendiri oleh Negara dan masyarakatnya,termasuk masalah kebutuhan pangan dan bagaimana caranya agar bisa menjadi negara berswasembada pangan, maka para petanilah yang kemudian akan berperan sangat diharapkan oleh Presiden Sukarno dimasa mendatang.

          Diera globalisasi tehnologi seperti sekarang tentu saja konteks petani jika diambil dari kepanjangan akronim yang diciptakan oleh Presiden RI Pertama tersebut, tidak hanya para penggarap lahan tanah, perkebunan, atau lahan hutan akan tetapi Penjaga Tatanan Negara Indonesia/PETANI itu juga melekat pada kita sebagai warga negara dan kita sebagai Insan Perbendaharaaan dalam rangka terus tetap membumikan Paket Undang Udang Reformasi Keungan yaitu UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keungan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tiga paket Undang Undang ini adalah dasar dari pengelolaan Keugan Negara sekaligus proses pertanggungjawabannya dalam pengelolan Negara Indonesia, maka dari itu setiap insan perbendaharaan harus memahaminya secara simultan tidak secara parsial, sehingga akan memudahkan dalam menjalankan tugas dan memberikan solusi atas pekerjaan-pekerjaan yang dibebankan setiap menjalankan tugas di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

PEMBAHASAN

          Semanjak berlakuknya Undang Undang Reformasi dibidang Keuangan, ditingkat kuasa BUN di daerah dalam hal ini KPPN terdapat perkembangan penyelesaian pekerjaan yang mengalami perubahan yang sangat signifikan, terutama hal tentang pelaksananan APBN dam pertanggung jawabannya, pada sebagian pegawai Ditjen Perbendaharaan perubahan pekerjaan sampai dengan hari ini dapat dicerna sedemikian rupa dan berjalan dengan lancar dikarenakan pekerjaan sekarang ini semuanya serba otomatis dalam menyelesaian pekerjaan pelaksananan dan pertanggung jawaban APBN ditingkat satuan kerja, pemisahan kewenangan Administratif beheer dan Comtable Beheer antara Kementerian Keuagan sebagai Kuasa BUN pusat dan KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah dihadapkan pada satker sebagai kementerian teknis yang secara mutlak memiliki tanggung jawab sesuai undang undang reformasi dibidang keuangan. Pemeriksaan Doelmatihghet berada pada kementerian teknis, sementara KPPN Kuasa BUN di daerah memeriksa hanya pada wetmatihet dan rechmateghet, sehingga setiap segala sesuatu terkait pekerjaan-pekerjaan seperti pelelangan, perikatan, dan pembayaran pada pihak ketiga menjadi kewenangan PPK pada santuan kerja beserta pengelolan keuangan lainnya.

          Pada saat ini di KPPN semua proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN sudah terotomasi dengan sistem SPAN/Sistem Perbendaharaa dan Anggaran Negara diseluruh Indonesaia, sehingga jika terdapat para pegawai baru yang lulusan dari PKN STAN atau penerimaan dari luar, semua pekerjaan tentang APBN sudah terotomasi, tidak melalui proses veferifikasi secara manual tetapi menggunakan sistem SPAN tersebut pada setiap pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN. Oleh karena pekerjaan sudah terotomasi, maka setiap pegawai baru tidak dapat memahami secara detail tentang pelaksanaan APBN dan Pertanggung jawabannya, sebagai manifestasi atas Reformasi Undang Undang dibidang Keuangan Negara, hal ini  akan berakibat fatal jika para pegawai baru tidak memahami aturan Undang Undang tersebut.

          Proses pelaksananan dan Pertanggung jawaban APBN ini dilaksanakan pada KPPN sebagai Kuasa BUN didaerah, sehingga apabila terjadi permintaan tagihan kepada Negara melalui KPPN, satuan kerja mengajuka SPM secara elektronik dan pemeriksaan atas lampiran SPM hanya sebagai control saja, sebab lampiran SPM itu menjadi tanggung jawab PPSPM pada satun kerja , begitu juga dengan proses pengadaan barang dan jasa pun menjadi tanggung jawab PPK pada satuan kerja dimaksud.

          KPPN sebagai Kuasa BUN didaerah tidak dapat dan tidak diperbolehkan memeriksa lampiran SPM  sebab itu manjadi wewenang kementerian teknis/PPSPM, KPPN hanya mengecek saja atas pengajuan SPM teresbut ketersediaan dana dan menyetujui atas pendaftaran kontrak para satuan kerja, pemisahan kewengan inilah yang harus difahami oleh para pegawai baik pawai baru ataupun pegawai KPPN yang sudah cukup lama bekerja, hal ini menjadi penting jika terjadi resiko atas pekerjaan KPPN sebagai Kuasa BUN dapat diminimalisir dan bahkan dapat terdeteksi lebih awal.

          Pemahaman atas pemisahan kewanangan Kuasa BUN di daerah dan kewengann satuan kerja pada setiap wilayah KPPN berada menjadi penting dan harus tetap dijaga, sebagai contoh adalah para pegawai OJT yang baru ditempatkan sebelumnya magang terlebih dahulu di KPPN Serang, ternyata terdapat gap yang sangat signifikan ketika dihadapkan pada pekerjaan yang otomasi dangan pemahaman atas Paket Undang Undang Keuangan, hal ini akan menjadikan resiko tersendiri ketika para pegawai OJT tersebut sudah terjun ke penempatan di Ditjen Perbendaharaan di seluruh Indonesia, seperti disampaikan di atas bahwa kedepan merekalah sebagai Penjaga Tatanan Negara Indonesia/PETANI dalam bidang Keuangan.

          Berdasarkan pengamatan para pegawai OJT tersebut maka sangat penting bagai insan perbendahraan memahami secara silmultan terkait Undang Undang Reformasi dibidang keuangan, sehingga Penjaga Tatanan Negara Indonesia dalam hal ini adalah para pegawai Ditjen Perbendaharan menjadi para pegawai yang secara lengkap akan memepertahankan Negara Indonesia dari rongrongan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan memahaminya maka mempertahan akan lebih mudah dari pada kemudian untuk menciptakan hal yang baru atau membuat kebijakan baru yang membutuhkan waktu cukup lama, kebijakan baru merupakan pernik-pernik dari penafsiran yang sesungguhnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengelolaan Keuagan Negara dengan mendasarkan Undang-Udang Reformasi Keuangan tersebut.

PENUTUP

          Dari hasil uraian tersebut diatas bahwa Penjaga Tananan Negara Indonesia dalam hal ini adalah para Insan Perbendaharaan diseluruh Indonesia, harus memahami secara filosofis, yuridis dan sosiologis atas Undang Udang Reformasi dibidang Keuangan, sebagai bukti terjadinya gap tersebut adalah ketika para pegawai baru OJT dari PKN STAN yang ditempatkan sementaran di KPPN Serang dan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten tidak memahami secara lengkap atas paket  Udang-Udang dibidang Keuangan tersebut, sebab semua pekerjaan yang dilakukan di KPPN sudah otomasi alur dan prosedur SOP sudah digantikan dengan sistem aplikasi gap pemahaman atas teori Keurangan Negara, Perbendaharaan Negara dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara pada mereka sangat tinggi akibatnya secara ruh para pegawai baru tidak utuh memahaminya, hal ini akan berakibat fatal jika dalam suatu kesempatan terjadi kasus hukum di kemudian hari.

          Adalapun langkah pencegahan dan mitigasi resiko yang perlu sangat segera diberikan pada para pegawai tersebut adalah pemberiaan pelatihan khusus Paket Reformasi Undang Undang Keuangan Negara pada setiap Kanwil Ditjen Perbendaraaan, tentu saja pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing Kanwil Ditjen Perbendaharaan ketika mendapatkan pegawai baru baik PKN STAN atau dari penerimaan pagawai, pemateri pada diklat khususus tersebut adalah Bidang-Bidang teknis di setiap Kanwil beserta seksi Teknis di KPPN setempat, dengan bimbingan dan materi yang telah ditentukan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dalam hal ini Direktorat Sistem Perbendaharaan, maka kedepan para Petani (Penjaga Tatanan Negara Indonesia) ini sudah mumpuni dan sudah terlatih dengan berbagai bekal Ilmu Keungan Negara, akhirnya Ditjen Perbendaharaan menjadi PETANI ulung dan unggulan dalam bidang Keuangan Negara.

Jumat, 20 Maret 2020

COVID-19

Sebuah serangan telah dilakukan oleh  mahluk hidup yang tidak terlihat oleh pandangan mata, seluruh dunia terhenyak karena sejata tercanggih pun tidak bisa mengalahkannya, dapat mendeteksi tetapi tidak dapat melumpuhkan.

Akan bagaimanakah dunia selanjutnya...

Selasa, 31 Desember 2019

KEMANA LARINYA SISA DAK FISIK


       
Di dalam Nawa Cita ke-3 yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah cerminan bahwa pembangunan pada dasarnya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
Membangun dari pinggiran saesungguhnya kata lain dari Dana Desa, dan memperkuatnya daerah tersebut dengan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagai gambaran atas pelaksanaan pembangunan fisik yang salah satunya infrastrutur pendanaannya baik dilakukan dari Kantor Pusat melalui Rupiah Murni pencaiarannya melalui KPPN atau sifatnya Transfer dari Pemerintah Pusat berupa dana Transfer yaitu DAK Fisik dan Dana Desa penyalurannya juga melalui KPPN, kenapa demikian? Seperti maksud awal dari Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN adalah dalam rangka Kementerian Keuangan mendekatkan dengan masyarakat atau Pemerintah Daerah di mana pada setiap wilayah terdapat KPPN, hal ini sangat memungkinkan mendeketkan Kemankeu pada masyarakat disekitarenya, karena dimana bumi di pijak disitulah langit dijunjung, walau KPPN sangat menentukan terkait dana APBN baik tranfer ataupu rupiah murni namun bumi dimana KPPN berada aturan adat istiadat budaya lokal harus tetap menjadi konvensi bagi para pegawai KPPN .
Nah dalam kaitan Nawacita Presiden seperti tersebut diatas, selama Periode Lima tahun yang lalu Pembangunan kita menganut Indonesia Sentris, maksudnya pembangunan menyeluruh diwilayah NKRI, tidak hanya terpusat pada Jawa Sentris sebagai gambaran sebagai capaian pembangunan di seluruh penjuru negerai adalah 3.194 km untuk pembangunan jalan perbatasan, 1.387 km pembangunan jalan tol, 811,89 km pembangunan dan rehabilitasi rel kereta api, 136 pembangaunan Pelabuhan, 15 Bandara dan 65 Bendungan, sasaran utama pembangunan Indonesia Sentris adalah keadilan Ekonomi diseluruh pelosok Nusantara, salah satu upaya tersebut sesungguhnya sudah terwujud dengan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sejak tahun 2017.
   Semenjak tahun tersebut telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Ditjen Perbendaharaan, yaitu pada 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) di seluruh Indonesia, merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Penyalaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dari Tahun 2017 s.d  tahun 2019 melalui KPPN

Tahun 2017
Penyalauran DAK Fisik pada masa awal penyerahan ke KPPN ini dilakukan secara Triwulannan, Triwulan I paling cepat bulan Februari paling lambant bulan April, Triwulan II paling cepat bulan April paling lambat bulan Juli, Triwulan III paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Oktober, sedangkan Triwulan IV paling cepat bulan Oktober paling lambat bulan Desember.Sedangkan besarnya nilai uang yang akan ditransfer Triwulan I 30% dari pagu alokasi, Triwulan II dan Triwulan III 25 % dari pagu alokasi dan Triwulan IV sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan Triwulan III dengan nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan.Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan dihitung berdasarkan nilai kontrak, ditambah dengan nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang, dalam hal nilai rencana penyelesaian kegiatan kurang dari 80% dari pagu alokasi DAK Fisik, maka penyaluran DAK Fisik Triwulan berikutnya tidak disalurkan. Batas akhir penyampaian dokumen syarat salur Triwulan I tanggal 31 Maret, Triwulan II tanggal 30 Juni, Triwulan III 30 Septembar dan Triwulan IV paling lambat 15 Desember. Dalam hal pagu alokasi DAK Fisik bidang tertentu sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) penyaluran DAK Fisik Bidang tertentu dapat dilaksanakan sekaligus paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar kebutuhan dana dalam rangka penyelesain output kegiatan DAK Fisik.
Adapun dokumen syarat salur DAK Fisik Tahun 2017 adalah sebagai berikut : 

Triwulan I :
-     Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan
-     Laporan Realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran sebelumnya 
  Triwulan II :
-        Laporan Realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima) persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang triwulan I
-         Daftar Kontrak Kegiatand dalam hal kegiatan DAK Fisik dilakukan secara kontraktual 
  Triwulan III :
-        Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 75% ( tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima RKUD dan capaian output kegiatran DAK Fisik per bidangsampai dengan triwulan II yang menunjukan paling sedikit 30% (tiga puluhpersen); 
  Triwulan IV:
-       Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen)  dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang sampai dengan triwulan III yang menunjukan paling sedikit 65 % ( enam puluh lima ) persen      Laporan memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100% ( seratus persen) kegiatan DAK Fisik pre bidang.

Tahun 2018
            Pada tahun 2018 penyaluran DAK Fisik terjadi perubahan yang tadinya Triwulan berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 menjadi tiga tahapan yaitu Penyaluran Tahap I paling cepat bulan Februari paling lambat bulan Juli, Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober, dan Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember, besaran setiap tahapnya adalah tahap I sebesar 25 % dari pagu alokasi, tahap II 45 % dari pagu Alokasi dan Tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan. Sedangkan dokumen persyaratan penyaluran disampaikan Tahap I paling lambat tanggal 21 Juli, Tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober dan Tahap III paling lambat tanggal 15 Desember.
            Untuk DAK Fisik yang pagunya sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar)  penyaluran dapat dilakukan sekaligus paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli.
Dokumen syarat salur pertahapan DAK Fisik di Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Tahap I :
-          Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan
-          Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau perbidang tahun anggaran sebelumnya
-          Rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait
-          Daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau buktik sejenis, dan/atau data kegiatan dana penunjang
Tahap II :
-          Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 75 % ( tujuh puluh lima persen)  dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis perbidang sampai dengan tahap I
Tahap III:
-          Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap II yang menunjukan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen)
-          Laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan daengan capaian output 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang.
   Tahun 2019 
     Di tahun ini terdapat perubahan ketiga PMK 50/PMK.07/2017 yaitu PMK Nomor 121/PMK.07/2018, pada intinya PMK ini menambahkan dokumen syarat salur pada setiap tahap harus ada reviu oleh Inspektorat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya atau tahap sebelumnya, reviu bedasarkan PER-6/PK/2018 tentang panduan reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum batas akhir penyampaian syarat salur DAK Fisik setiap tahapnya, dalam reviu ini memberikan keyakinan terbatas atas pelaksanaan DAK Fisik di lingkungan Pemerintah Daerah.
    Adapun tujuan daripada reviu APIP adalah membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sesuai ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. 

Tahun 2020 

      PMK 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk tahun 2020 semua persyaratan dan besaran salur setiap tahapan mengalami perubahan yang sangat drastis termasuk foto geolocation untuk syarat salurnya terus kenapa terjadi demikian sesungguhnya dikarenakan salah satu penyebab idle money di RKUD adalah berupa syarat salur dan  periode sasi penyaluran setiap DAK Fisik dari tahun ketahun, sementara penyaluran berdasarkan prosentase dari pagu DAK Fisik perbidang, jika terjadi gagal kontrak maka akan ada kontrak yang tidak terealisasi, jika ada gagal lelang tahap I sudah disalurkan 25%, sehingga semakin banyak idle cash pada RKUD di Pemerintah Daerah, terus lari kemana sisa DAK Fisik tersebut, dalam pasal 43 PMK 130/PMK.07/2019 terdapat makanisme sangat jelas perlakuan yang memberikan Pemerintah Daerah menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus Fisik tahun-tahun sebelumnya, adalah sebagai berikut :
a. Sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatan sudah tercapai dengan menunjukan realisasi seluruh keluaran (output) kegiatan sesuai dengan dokumen kontrak, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan :
  • Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan; dan/atau
  •  Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
b.     Sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau sisa DAK Fisik tahun-tahun anggaran sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatan belum tercapai sisa DAK dan/atau DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan:
  •   Untuk sisa DAK Fisik 1(satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian keluaran (output) dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat keluaran (output) kegiatannya belum terdcapai; atau
  •   Untuk sisa DAK sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau DAK Fisik lebih dari 1(satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu  sesuai kebutuhan Daerah dengan  menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
        Dari gambaran diaatas sesungguhnya, dapat dipastikan bahwa idle cash bermula pada penyaluran DAK Fisik berdasarkan prosentase dari pagu, tidak berdasarkan pada kontrak yang telah diinput, dan tidak berdasarkan prestasi dari pengerjaan DAK Fisik dilapangan, maka sangat tepat kalau kemudian reviu dari Inspektorat menjadi sangat penting untuk disampaikan pada setiap syarat salur DAK Fisik karena disamping untuk meningkatkan kinerja pelaksanana capaian output DAK Fisik juga akan memiliki keyakina terbatas Kepala Daerah atas DAK Fisik yang telah tersalurkan.
            Maka Nawacita Program Presiden akan berjalan jika semua unsur dari tingkat pusat dan daerah berjalan sinergi saling koordinasi, akhirnya Pembangunan Indonesia Sentris akan tercapai. Wallahu alam.


.

Senin, 23 Desember 2019

TEKUN, TEKEN, TEKAN


Lalu lalang kehidupan dunia membuat setiap manusia berjalan kesagala arah untuk menggapai tujuannya masing-masing, berbagai cara dan alat digunakan untuk melakukan penempuhan perjalanan-perjalanan tersebut dari ujung pulau ke pulau lain, atau dari ujung dunia ke dunia lain, semua mereka lakukan untuk satu tujuan yang diangankan dan diciptakan baik secara individu atuapun kelompok golongan tertentu. Tak dipungkiri bahwa masing-masing tujuan dari setiap individu dan kelompok ada sedikit kesamaan atau bahkan satu tujuan yang sama telah direncanakan sebelumnya.
Andaikan sebuah tujuan itu dapat pasti terealisasi maka setiap kita tidak perlu susah-susah merencanakan langkah-langkah untuk mencapainya seperti dalam kisah Nabi Nuh AS membutuhkan waktu 950 tahun untuk meyakinkan umatnya  mempercayai  sang pencipta, andaikan tujuan itu dapat diketahui dari sejak awal tidak Perlu Bandung Bondowoso kerja keras menciptakan 1000 arca sebagai syarat untuk memimang Gadis Langsing/Rara Jongrang, begitu juga D’Artagnan dalam Novel The Three Masketeer  buat apa membawa surat referensi dari ayahnya untuk menemui komandan pasukan Masketeer De Treville, toh akhirnya ketemu dengan Tiga Pasukan Infantri Perancis (masketeer) Arhos, Porthos dan Aramis, dan buat apa Minke dalam Novel Bumi Manusia harus menikahi Anelis toh akhirnya meninggal dan mayatnya pun harus dikubur di Nederland. Ini semua sebagai bukti bahwa kita tidak mempunyai kekuasaan atas penentuan keberhasilan sebuah tujuan yang direncanakan secara matang. Pada akhir dakwah Nabi Nuh As hanya mendapatkan 80 orang pengikut walau 950 tahun telah ikhlas dan sabar menyebarkan ajaran Kemaha Esaan Tuhan.
Buat apa Bandung Bondowoso capek-capek membuat arca 1000 ternyata Roro Jonggrang pun menjadi pelengkap 1000 arca karena kurang satu arca, begitu juga akhirnya tanpa surat referensi dari ayahnya D’Artagnan pun bertemu dengan Masketeer, dan paling menyedihkan adalah mayat Anelis istri Mingke harus dikirim ke Holand, sementara Minke sebagai pribumi tidak dapat berbuat apa-apa kisah Mingke ini ada dalam Tetralogi Roman Gubahan Pramudya Anantatur dan sudah difilmkan.
Maka dalam konteks kemanusiaan yang ada pada diri kita tentunya akan bermakna ganda jika tidak dapat memahami tentang hakekat kehidupan, dari mana , untuk apa dan akan kemana. Proses metomorfosis manusia dari pertama lahir sampai meninggal adalah merupakan proses yang tidak bisa untuk dihidari mau tidak mau suka tidak suka akan mengalami proses dari mana kita dilahirkan, untuk apa kita berada didunia dan setelahnya akan kemana kita setelah mati.
 Tekun, Teken dan Tekan adalah salah satu budaya luhur jawa sebagai salah satu cara agar manusia dapat memehami hakekat dari kehidupan di alam dunia sebelum menuju alam akherat kelak. Tekun sesungguhnya dapat dipadankan pada keseriusan dalam menjalankan laku lampah untuk sesuatu tujuan yang sudah direncanakan, keseriusan dengan diberengi kesabaran yang seksama dilakukan setahap-demi setahap tahan atas godaan baik godaan atas  iming-iming sebuah  kedudukan yang lebih tinggi atau godaan dari para pesaing bisnis, atau bahkan godaan yang datangnya dari dalam diri ini yaitu nafsu ingin mendapatkan sesuatu dengan cepat, serba instan ingin cepat sampai kepada tujuan, atau bahkan godaan ini berada pada sekitar kita sendiri, keluarga, anak, istri bagkan godaan juga melekat pada orang tua, misalnya dalam sebuah karir ternyata dibanding-bandingkan dengan tempat kerja kebanyakan orang, inilah itulah, sampai pada masalah materi,dia kok bisa begitu kamu kok tidak bisa, dia bisa seperti itu kok kamu tidak seperti dia. Jika godaan seperti tersebut dapat dilalui sesungguhya langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan dari sang Maha Kuasa, karena segala ketusan akhir tentang hasil pekerjaan berada pada penguasa langit dan bumi.
Seteleh Tekun, maka apa maksud dari Teken itu, jikalau anda adalah pendaki gunung maka tongkat dalam rangka penyeimbang pendakian, atau tongkat pendaki untuk membuat langkah kita dalam mendaki tetap tegak lurus tidak terjadi goncangan ataupun terjatuh maka dalam bahasa jawa tongkat adalah teken, atau kalau ada orang tua yang sudah berumur untuk menyeimbangkan langkah supaya tidak terjatuh menggunakan tongkat/teken tersebut. Nah maka dalam filosofi jawa Teken itu adalah untuk menjaga agar langkah setiap manusia tetap lurus, tidak boleh bengkok, tidak boleh melenceng tidak boleh miring kanan tau kiri, artinya setelah memiliki ketekunan yang seksama maka agar ketekunan itu berjalan terus dan tetap istiqamah menjalankannya maka ditopang teken jejeg ajeg, lurus, tanpa goyah tanpa ada menceng/melenceng dari tujuan, teken ini menguatkan atas langkah kedepan, Tekun dan Teken akan menjadikan langkah setiap insan bejalan sesuai dengan aturan Illahiyah untuk sebuah tujuan.
Sebelum memahami pada kata terakhir yaitu Tekan, alangkah baiknya penulis sampaikan terlebih dahulu bahwa, Tekun dan Teken ini sesungguhnya pemaknaan dalam konteks langkah kegiatan mengarah pada sifat positif artinya kedua hal tersebut hanya dapat dilakukan pada perbuatan-perbuatan atau kegiatan yang pada tujuan akhirnya adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan, Tekun dan Teken tidak dapat dilakukan untuk yang bersifat perbuatan negatif, contohnya untuk kejahatan maka lakukan dengan tekun dan teken membuat perencanaan dalam rangka berbuat jahat pada orang, maka akan mental/mantul dengan sendirinya atau akan gagal dengan sendirinya silahkan kalau ingin mencoba, he he. Sebab apa demikian karena ruh dari Tekun dan Teken adalah positif tidak bertemu jika negatif.
Maka sebelum pada tingkat akhir dari felosofi jawa yaitu Tekan, sebetulnya dari awal tulisan ini sudah penulis sampaikan bahwa bagaimana perjuagan Nabu Nuh Alaihisalam tekun berdakwah 950 tahun dan tetap tegak/teken tanpa tergoyahkan menyampaikan Nur Illahiyah, begitu juga Tekun dan Tekenya Bandung Bondowoso untuk berusaha membuat 1000 arca, dan Mingke mendampingi istirinya yang berdarah ningrat Belanda sampai pada akhir hayatnya, dan tidak kalah tekun dan tekenya D Artagnan mencari Masketeer semua dilakukan  tanpa goyah teken lurus sesuai ruh positif, oleh karena itu yang perlu kita fahami bahwa ternyata Tekun dan Teken nya seseorang dan bahkan sekaliber Nabi seperti apa yang dilakukan oleh Nabi Nuh AS menandakan  terkait keberhasilan, kesuksesan tercapainya sebuah tujuan  adalah bukan wilayah kita, bukan wewenang kita, tetapi ada yang Maha Kuasa untuk menentukan keberhasilan seseorang, bukankah demikian? Dapatkah kita melihat dan memperhatikan  ada apa yang terjadi besok hari? Dapatkah kita memastikan kapan kita mati? Apakah kita dapat memastikan bahwa kita akan tetap muda umurnya? Atau begini saja tau kah kita apa yang dilakukan di alam kandungan sewaktu dikandung oleh bunda selama sembilan bulan sepuluh hari? Bukankah kita sewaktu dalam kandungan sudah bernyawa? Kenapa kemudian ketika lahir kedunia tidak ingat semua apa yang dilakukan di kandungan? Ada yang bisa menjelaskan dengan rumus matematika? Atau pakailah teori apa rumus apa untuk menjelaskan hal tersebut?
Nah maka dalam bahasan filosofi jawa selanjutnya  sebenarnya tidak jauh berbeda dengan logika tersebut diatas, pasti ada yang Maha Kuasa atas tata surya ini bahkan dengan melihat tata surya dunia dan seisinya gunung yang indah, air terjun, lautan, sungai yang megah, deburan ombah, semilir angin sesungguhnya bagi orang-orang berfikir disitulah  tanda-tanda kebesaranNya, kebesaran sang Pencipta yang tidak dapat dibatasi oleh raung dan waktu, tidak dapat di batasi oleh media, oleh sebab itu Tekan dalam terminologi jawa adalah sampai pada tujuan yang ingin dicapai, sampai pada angan-angan cita pada suatu waktu tertentu, untuk mencapai Tekan ini adalah bukan wewenang kita sebagai manausia, untuk mencapai sebuah tujuan kehidupan itu bukan pada kita manusia yang menentukan, tetapi itu adalah wewenangNYa,  arti sesungguhnya dalah Tekun dan Teken adalah model sebuah usaha kita sebagai manausia dan untuk Tekan untuk sampai pada tujuan ada pada Tuhan Semesta Alam, Nabi Nuh AS berdakwah 950 tahun hasilnya hanya 80 pengikut, Bandung Bondowoso membuat Arca 1000 hasilnya Roro Jonggrang menjadi Arca Keseribu, Dartagnan  membawa surat wasiat hasilnya malah tanpa surat itu dia ketemu dengan Three Masketeer, Mingke yang menikah akhirnya mayat istrinya harus balik ke Nederland.
Maka sebagai penutup Tekun, Teken dan Tekan adalah sebuah budaya adiluhung yang diciptakan oleh leluhur kita berdasarkan laku lampah  ratusan tahun guna memahami akan arti hidup manusia dari mana  asal kita, untuk apa kita diciptakan dan akan kemana setelah ini. Tekun, Teken, Tekan prinsip hidup Jawa, yang tidak untuk membuat lebih tinggi dari yang lain, akan tetapi justru untuk tunduk dan patuh atas perintahNya. Wallahu Alam.