Selasa, 02 Juli 2019

PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO


     A.   Pendahuluan

Semenjak bergulirnya pembiayaan Usaha Ultra Mikro oleh Pemerintah dengan menggandeng beberapa BUMN seperti Pegadaian, Penanam Modal Madani (PNM)) tentunya menjadi lebih memudahkan kalangan masyarakat bawah ketika membutuhkan dana untuk melancarkan usaha mereka, karena kalau dilihat dari sudut pandang pembiayaan ternyata masih banyak usaha masyarakat yang tidak terjangkau oleh pembiayaan perbankan. Dari usaha mikro pada masyarakat inilah sesungguhnya dapat dipetakan kemakmuran suatu masyarakat diwilayah tertentu, maka dengan kehadiran pembiayaan Umi ini akan lebih menggeliatkan mereka untuk terus meningkatkan keekonomian suatu daerah secara makro.
Adapun rujukan dalam pembiayaan Umi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 pasal 5 ayat (1) tentang Investasi Pemerintah dalam bentuk langsung meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya, bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi langsung dalam bidang lainnya Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyelenggarakan investasi berupa pembiayaan usaha ultra mikro ini guna menjembatani tangan Pemerintah menjangkau masyarakat bawah.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan telah diubah dengan PMK Nomor 95/PMK.05/2018, adapun yang dimaksud  Usaha Ultra Mikro menurut  PMK tersebut adalah usaha yang dimikiki oleh orang perorangan sedangkan Pembiayaan Ultra Mikro sendiri adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan penyediaan dana  bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memfasilitasi pembiayaan kepada usaha mikro.
Usaha mikro ini adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaiamana diatur dalam  Undang-Undang tentan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kemudian akan timbul pertanyaan, siapakah yang akan menyalurkan pembiayaan ultra mikro tersebut? nah sebelum menjawab pertanyaan tersebut marilah kita bahas terlebih dahulu maksud, tujuan dan sasaran  dari pembiayaan ultra mikro tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.

1.   Tujuan Pembiayaan Ultra Mikro
     Menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro   serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
  • wirausaha    baru;
  • Meningkatkan nilai keekonomian Debitur diukur dari nilai keekonomian usaha                             dan/atau  nilai keekonomian pribadi dengan metode yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. ( akan penulis bahas tersendiri tentang tatacara menghitung peningkatan keekonomian usaha dan pribadi )

2.    Sasaran Program Ultra Mikro
Sasaran dari pembiayaan Ultra Mikro adalah Usaha Mikro dengan kriteria sebagai berikut
  •  Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan/atau koperasi;
  •  Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik
  •  Memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat   pernyataan usaha dari Penyalur

Dari tujuan dan sasaran program pembiayaan Ultra Mikro dapat dipertajam bahwa terdapat segmentasi tertentu bagi kalangan masyarakat tertentu pula, kenapa demikian? Karena Ultra Mikro ini dalah merupakan Program Pemerintah yang ditangani langsung oleh Badan Layanan Umum ( BLU ) milik Pemerintah yaitu PIP sehingga harus tepat sasaran tepat guna dan dapat terukur untuk meningkatkan keekonomian debitur ultra mikro dalam kurun waktu tertentu. Sehingga tentunya tingkat sebaran pembiayaan ini akan dapat dipetakan jika dikemudian hari Pemerntah membutuhakan target-terget tertentu terkait pembiayaan atau pemetaan secara statistik jika deperlukan terutama untuk mengukur PDB (Produk Domistik Broto) suatu kawasan/wilayah tertentu, sebab rumus umum dari PDB itu sendiri adalah PDB = Konsumsi+Investasi+Pengeluaran+ ekspor impor,  sementara Konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh Rumah tangga, Investasi adalah Sektor Usaha,  tergambar bukan?

B.     Pelaksanaan Program Pembiayaan Ultra Mikro
Pembiyaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh BLU Pemerintah yaitu PIP ( Pusat Investasi Pemerintah) sekaligus sebagai koordinator dana yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada usha produktuf melalui Penyalur, dengan target yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dalam rangka penetapan target Pembiayaan Ultra Mikro, Menteri Keuangan mendelegasikan kepada Direktur Jenderal dengan memperhatikan tujuan dari Pembiayaan Ultra Mikro tersebut.
Bentuk dari target Pembiayaan Ultra Mikro tersebut dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran dan Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
1.    Tugas Pusat Investasi Pemerintah ( PIP )
  •   Melakukan penghimpunan dana;
  •  Menunju dan menetapkan penyalur;
  •   Menyalurkan dana ke Penyalur sesuai prinsip-prinsaip pengelolaan dana yang baik;
  •  Menunjuk dan menetapkan trustee dalam hal penghimpunan dana dilakukan      bersama dengan pihak lain;
  • Melakukan langkah-langkah untuk memastikan agar dana yang disalurkan melalui       Penyalur dapat diterima kembali; 
  •  Melaporkan kinerja penyalur Pembiayaan Ultra Mikro kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal;
  •  Melakukan tugas terkait pembiayaan Ultra Mikro lainnya sesuai kebijakan Menteri c.q Direktur Jenderal

2.    Pendanaan Pembiayaan Ultra Mikro
         a.    Pemerintah;
         b.    Pemerintah Daerah; dan/atau
      c. Pihak lain , ketiga pendanaan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai dana bergulir.
          Dalam rangka Pembiayaan Ultra Mikro , PIP dapat melakukan kerja sama pendanaan dengan pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya, kerja sama ini merupakan penggabungan  dana antara PIP, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya dalam ujud perjaanjian yang ditandatangani oleh pihak Pemda dan PIP, setelah terjalin kerja sama ini maka dalam mengelola dananya dapat menggunakan rekening Trustee  oleh PIP berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, adapun trustee adalah Bank yang melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik pihak yang memilik dan menitipkan hartanya (stellor)  berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dengan stellor untuk kepentingan pihak yang menerima manfaat.

C.  Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro
a.    LKBB ( Lembaga Keuangan Bukan Bank)
b.    BLU Pengelola Dana / BLUD Pengelola Dana
c.  Koperasi ketiga penyalur ini menjalankan kegiatan ushanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Kriteria penyalur adalah sebagai berikut :
a.    Memiliki pengalaman dalam pembiayan UMKM paling singkat (2) dua tahun
b.    Mampu melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin
c.    Sehat dan berkinerja baik
d.    Mimiliki online system dengan SIKP ( System Informasi Kredit Program)
e.    Kriteria lain yang telah ditetapkan oleh PIP
Adapun kriteri sehat dan berkinerja baik adalah termasuk kinerja penyaluran atas pembiayaan sebelumnya dalam hal Penyalur pernah menerima Pembiayaan Ultra Mikro.
D.    Mekanisme Penunjukan Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro
PIP melakukan kelayakan penyalur sesuai dengan kriteria tersebut di atas dengan menggunakan tenaga profesional dan/atau pertimbangan institusi  yang berwenang membina penyalur tersebut, dan yang dimaksud dengan tenaga profesional adalah konsultan independen, praktisi dan akademisi.

E.     Pola Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro
a.    Penyaluran secara langsung kepada Debitur;
b.    Penyaluran linkage penyaluran kepada Debitur melalui lembaga lingkage ( lembaga perantara yang melalukan perjanjia kerjasama dengan Penyalur untuk meneruskan pembiayaan kepad Debitur.
Lembaga linkage ini meliputi : Lembaga Keugan Mikro, Lembaga Perkreditan yang diakui keberadaanya berdasarkan hukum adat dan Koperasi

F.     Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro
Direktorat Jenderal Perbendaharaa sebagai mana disebutkan dalam PMK terkait Pembiayan Ultra Mikro adalah Ditjen yang telah ditunjuk untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro, tentu saja KPPN ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sebagai Intansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah adalah pemegang amanat tunggal Monev tersebut, sekaligus tugas baru yang sangat berbeda dengan Kuasa BUN di daerah.
Mengingat hal ini adalah tugas yang berbeda maka perlu pencermatan khusus dalam pelaksanaan Monev ini, terutam pada unit eselon IV di KPPN yaitu Seksi Bank, sehingga Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapakan Perdirjen Nomor 25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktoran Jenderal Perbendaharaan, adapun ruang lingkup monev tersebut adalah : Monitoring ketepatan data penyalur,Pengukuran nilai keekonomian debitur dan Monitoring dan evaluasi lainnya.
1.    Monitoring Ketepatan Data
Permintaan salinan dokumen Penyalur disampaikan kepada
  •     Penyalur untuk pola penyaluran langsung; dan
  •     Lembaga lingkage dengan tembusan kepada penyalur untuk pola penyalaluran tidak langsung
  •    Dokumen penyaluran yang perlu dimintakan
  •       Akad kredit antara penyalur/lembaga linkage dengan debitur;dan
  •      Kartu Tanda Penduduk milik Debitur atau surat keterangan pengganti KTP elektronik dalam hal tidak terdapat salinannya
2.    Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur
Hal ini dilakukan untuk mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur :
  • Nilai Keekonomian Pribadi adalah nilah yang menggambarkan kondisi ekonomi            Debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup Debitur
  •  Nilai Keekonomian Usaha adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek aset usaha, omset usaha dan jumlah tenaga kerja Debitur
  • Pengukuran nilai Keekonomian Debitur dilakukan dengan melaukan survey lapapangan kepada Debitur setiap semester, yaitu survey baseline  survey yang dilakukan untuk mengukur nilai keekonomia Debitur pada awal masa pinjaman Ultra Mikro, dan Survey Endline  adalah survey yang dilakukan untuk mengukur perubahan nilai keekonomian Debitur.
  • Dalam melakukan survey lapangan , KPPN berkoordinasi dengan Penyalur/Lembaga lingkage .

G.  Kesimpulan
Pembiayaan Ultra Mikro adalah jenis baru pembiayaan yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari seluruh pelosok dengan segmentasi yang telah ditentukan, sehingga dalam kurun waktu tertentu akan dapa terukur tingkat kesejahteraan masyarakat dengan demikian pada periode berikutnya akan dengan mudah Pemerintah memberikan Pembiayaan dalam bentuk yang lebih besar atau meningkatkan nilai keekonomian masyarakat bawah menjadi masyarakat yang lebih baik, adapun KPPN sebagai Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan merupakan kepanjangan tangan Pemerintah untuk memperlancar program tersebut dengan tugasnya melakukan Monitoriang dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mirkro.

Senin, 24 Juni 2019

DUNGO DINUNGO part II


A.   Pendahuluan

Dalam era globalilasasi dan era milanial seperti sekarang ini, semua bisa didapatkan melalui jejaring sosial dan internet hanya dalam satu genggaman saja. Bagaimana tidak wong menginginkan sesuatu saja baik sandang pangan dan bahkan papan saja hanya dalam satu jentik jemari saja sudah dapat diperoses dan terealisasi dalam hitungan hari bahkan jam, dan detikpun sangat mudah, satu kedipan mata saja barang yang kita dan anda inginkan sudah muncul dapat dengan mudah diperlihatkan visualnya di situs internet.
Dunia telah memanjakan kita, begitulah kira-kira pandangan setiap orang pada era sekarang ini, di era 90-an hal ini tidak terbayangkan, beli cendol bisa dengan satu jemari langsung datang kerumah, dahulu pembelian barang hanya dapat dilakukan dengan datang ketempat penjualnya atau ke produsen barang tersebut, saat sekarang tidak perlu berongkos-ongkos ria untuk  menghabiskan waktu mendatangi penjual, cukup dalam genggaman tangan saja barang datang sesuai dengan keinginan kita, baik dalam negeri ataupun barang yang dari luar negeri, cepat sekali bukan?
Era milenial adalah era percepatan informasi yang bersifat mendunia, bahkan pada musim inilah segala sesuatu dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang, tentang kebaikan bahkan kejelekan siapa saja dapat dengan mudah terpampang di media onlie, atau akun-akun media sosial masing-masing orang, sebab hampir setiap transaksi atau untuk mendapatkan akses atas informasi jika kita baru beli handphone harus menyertakan atau mendaftar terlebih dahulu akun kita ke Google dan disitulah mulai terbuka aurat atau identitas kita secara “paksa” yang diharuskan, bahkan jika kita mualai mendownload semua aplikasipun secara tidak sadar kita “ok” saja padahal aplikasi yang kita download di handphone kita akan mengakses semua data dan bahkan foto-fota kita yang berada di handphone, sadarkah kita? Bahwa aktifitas kita dari bangun tidur dan akan tidur kembali diintip oleh aplikasi di hp kita? Sadarkah kita setiap langkah-langkah kita dilihat secara langsung oleh aplikasi yang telah kita menyetujui untuk mendownloadnya?.
Mungkin bagi sebagian orang akan bangga, senang-senang saja dan bahkan ingin mendunia dengan firalnya tingkah laku kita, ingin di like dan di share ke seluruh dunia tapi ingatlah bahwasanya semua itu ada batasannya, bagaimana tidak sebuah aktifitas rutin bahkan yang bersifat pribadi dengan bangganya kita mengaskseskan via sosmed masing-masing orang, anak-naka kita, istri kita ketika mendaftarkan nomor hp harus menyertakan KTP dan KK, sangat mudah untuk terlacak bukan? Semua aktifitas keluarga kita dapat dengan mudah terbuka untuk umum dan apajadinya jika dalam periode tertentu, untuk keperluan demi tegaknya hukum misalkan, kita dapat dengan mudah “dipreteli” sampai habis tak tersisa kehidupan sehari-hari kita terpotret degan gampang, baik buruknya kita dan keluarga dapat dengan mudah diakses oleh orang, sebab setiap orang yang mengakses memeliki kepentingan yang berbeda-beda baik memiliki maksud positif atau negatif, tapi sesungguhnya seluruh aplikasi yang kita download via Play Store atau APPstore sesungguhnya dia lah yang sudah mengaduk-aduk segala aktifitas harian setiap pengguna Android dari waktu kewaktu bahkan sudah tahunan aplikasi-aplikasi playstore telah merekam aktifitas pribadi kita, sadarkah kita tentang hal ini? Sudah berapa tahunkah kita menggunakan android? Maka sebanyak tahun itulah aktifitas kita telah terrekord sedemikian rapih, tinggal on dan search saja oleh Mbah Googe penguasa server di alam maya dijagad ini, dapat dengan mudah disimpan didunia maya tanpa batas, semua aktifitas baik dan buruk kita  wah-wah...
Bisa dibayangkan bagaimana jika misalnya, misalnya suatu negara ingin menyerang Indonesia jam berapa hari apa, dapat dengan mudah dilihat rekord oleh Mbah Google, jam – jam berapa orang-orang Indonesia sedang berleha-leha, bersantai ria, bersenda gurau ria, ber malas-malasan, atau bahkan dapat dengan mudah terdeteksi sesungguhnya Indonesia itu sedang apa? Orang-orang Indonesia itu sedang sibuk apa? Masyarakat Indonesia itu sedang senang ngapaian? Kebiasaan-kebiasaan anak muda Indonesia itu ngapain aja? Jam berapa, dimana, apa yang dilakukan? Bagi google yang servernya tidak diIndonesia jika diminta oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah mendesain apa dan cara apa untuk menghancurkan Indonesia tercinta ini! Wow dahssyat sekali.
Bukankah kita pernah membaca atau mendengar tentang treding topik sebuah peristiwa? atau kadang ada tagar yang mendunia? bahkkan dengan tagar tersebut sesungguhnya dapat dilihat aktifitas terbanyak di Indonesia itu ngapaian, ha ha ha makan dawet ayu Banjarnegara, atau  makan Mendoan.... Misalkan ini baru tentang tagar, belum tentang IPOLEKSOSBUDHANKAMNAS, dapat dengan mudah terpantau via sosial media di negara yang kita cintai ini, tangan-tangan jahil via android dibelahan dunia manapun dapat mengacaukan Indonesia,  di ujung jarinya. Hmmm, luar biasa dunia milenial ini positif dan negatifnya cukup mencengangkan.

B.        Merajut Ketaatan demi masa “depan”
Setelah melihat potret sederhana milenial tersebut di atas, lalu apa dan bagaimana yang harus kita lakukan sebagai orang yang memiliki agama ? atau minimal sudahkah kita melakukan perlindungan pada keluarga kita masing-masing, baiklah mari kita buka Kitab Suci kita, AL Quran di surat At-tahrim ayat 6 :

Wahai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari Api Neraka” (terj. Qs. At-Tahrim ayat 6).

Ayat di atas berisi perintah Allah Ta’ala kepada orang-orang beriman untuk melindungi diri dan keluarganya dari api neraka. Ini penting menjadi perhatian setiap Muslim yang beriman. Sebab ukuran kesuksesan dan kebahagiaan manusia di akhirat kelak adalah ketika dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga. “Setiap jiwa akan merasakan kematian, maka bangsiapa yang diselamatkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka dia telah beruntung”. (terj. Qs. Ali-Imran ayat 185).

Dengan apa dan bagaimana seorang menjaga diri dan keluarganya dari Api Neraka?

Menurut Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, makna “jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” adalah lakukanlah ketaatan kepada Allah dan tinggalkan maksiat serta suruhlah mereka untuk berdzikir kepada Allah. Maka dengannya Allah selamatkan kalian dari api neraka”. Sementara Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa makna “peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”, adalah “didiklah mereka dan ajarkan ilmu kepada mereka (addibhum wa ‘allimhum)”. Sedangkan Muqatil dan Ad Dhahak berkata, makna peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”, adalah, “Engkau memerintahkan mereka untuk mentaati Allah dan mencegah mereka dari bermaksiat kepada Allah, hendaklah engkau menegakkan perintah Allah teradap mereka, memerintahkan mereka dengan perintah Allah dan membantu mereka dalam urusan tersebut, dan jika engkau melihat kemaksiatan dari mereka maka hendaklah engkau menghardik mereka”.( Tafsir Ibnu Katsir: 4/391 ).

  1. Bekali Keluarga dengan Ilmu

Ilmu merupakan perkara yang sangat penting dan dipentingkan oleh Islam. Ia merupakan poros dan asas kebaikan. Dengan ilmu seseorang mengenali kebaikan dan dapat membedakannya dengan keburukan. Dengan ilmu pula seorang Muslim dapat mengetahui tugas dan kewajibannya kepada Allah. Dengan ilmu seorang mengetahui tujuan hidup dan keberadaanya di dunia yang fana ini. Dengan ilmu juga seseorang mengelola dan menjalani hidupnya di dunia ini dengan benar, sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Singkatnya, ilmu adalah bekal sekaligus panduan dalam mengarungi kehidupan dunia menuju kehidupan akhirat. Bahkan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menemupuh jalan untuk mencari ilmu, maka dengan itu Allah mudahkan baginya jalan menuju surga” (terj. HR. Muslim). Dimudahkan masuk surga mengandung makna dijauhkan dari neraka.

Dalam Islam mencari ilmu hukumnya wajib, sebagaimana diterangkan oleh banyak ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya sebuah hadits yang diriwatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mencari ilmu hukumnya fardhu (wajib) bagi setiap Muslim” (terj. HR.

Oleh karena itu dalam ajaran Islam kewajiban seorang kepala keluarga dalam rangkan membimbing keluarganya menggapai ridha Allah, selamat dari neraka adalah dengan mengajarkan ilmu kepada mereka. Paling tidak seorang Muslim belajar Ilmu fardhu ‘ain dan mengajarkannya kepada orang yang menjadi tanggung jawabnya, yakni anak dan istrinya.

  1. Didik Mereka Menjadi Pribadi Yang Beradab

Seorang Ilmuwan Melayu Syed Naquib al-Attas mengatakan, Sebab utama berbagai masalah dunia Islam saat ini adalah problem ilmu dan ketiadaan adab (the loss of adab). Oleh karena itu beliau menurut beliau, solusi mendasar bagi persoalan ummat Islam saat ini adalah pendidikan berbasis adab. Beliau menyebutnya dengan istilah ta’dib.

Ini penting mejadi perhatian, mengingat pendidikan formal saat ini telah kehilangan ruh adab. Berbagai kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak muda dan pelajar merupakan salah bukti, lembaga pendidikan formal hampir gagal menanmkan adab kepada para peserta didik. Oleh karena itu dibutuhkan pendidikan berbasis adab yang bermula dari pendidikan keluarga. Karena memang pada asalnya tanggung jawab utama dan pertama pendidikan (ta’lim dan ta’dib) terhadap anak adalah pada orang tua.

Tentu saja yang dimaksud dengan adab di sini bukan sekadar sopan santun dan tata krama terhadap sesam manusia. Tetapi adab yang mencakup adab kepada Allah, Rasul-Nya, dan sesama manusia seperti adab kepada orang tua, guru, kawan, dan sebagainya. Karena pada hakekatnya makna adab dalam bahasa Islam adalah memberikan kepada yang berhak haknya. Memuliakan yang harus dimuliakan dan tidak memuliakan yang tidak pantas dimuliakan.

  1. Ajak Keluarga Melakukan Ketaatan

Upaya selanjutnya dalam rangka melindungi diri dan keluarga dari apai neraka adalah senantiasa melakukan ketaan kepada Allah dan meninggalkan maksiat dan menyuruh mereka untuk melakukan hal itu. Karena makna, “peliharalah dirimu dari api neraka” adalah “lakukan ketaatan kepada Allah dan tinggalkan maskiat kepada-Nya”, kata Ibnu Abbas dan “Engkau memerintahkan mereka untuk mentaati Allah dan mencegah mereka dari bermaksiat kepada Allah”, kata Muqatil dan ad-Dhahak.

Ketaatan pertama yang harus menjadi perhatian seorang Muslim dan mendidik keluarganya adalah tauhid dan shalat. Sebab tauhid merupakan kebaikan yang paling baik. Karena kebaikan dan ibadah yang dikerjakan seorang hamba harus tegak di atas tauhid. Tauhid merupakan kunci syuga dan jalan keselamatan dari neraka. Bahkan tauhid merupakan tujuan hidup manusia di dunia ini. Oleh karena itu seluruh nabi dan Rasul diutus oleh Allah untuk mengajak manusia mentauhidkan Allah Ta’ala.

Sedangkan shalat merupakan tiang agama dan rukun Islam yang kedua. Ia juga merupakan pembeda antara Muslim dan Kafir atau Musyrik. Imam Ibn Katsir rahimahullah ketika menafsirkan, “Peliharah dirimu dan keluargamu dari api neraka”, mengatakan, Termasuk bagian dari makna ayat ini adalah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidziy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintahkan anak kalian melakukan shalat bila telah berusia, dan bila telah berusia sepuluh tahun maka pukullah jika enggan melakukan shalat”. (Terj. HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidziy).

Ayat dan hadits ini menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mendidik anaknya mendirikan shalat. Dalam ayat lain Allah juga menegaskan, “Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam mengerjakannya”. (terj. Qs. Thaha:132). Para Nabi dan Rasul Allah (termasuk Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan orang-orang shaleh terdahulu telah mengamalkan ayat ini dengan bersungguh-sungguh dalam menyuruh keluarga mereka melakukan shalat (Lih. Qs. Maryam: 55, Luqman:17).

  1. Larang Keluargamu Melakukan Maksiat

Selain ilmu, adab, dan perintah melakukan ketaatan, upaya melindungi dan membentengi diri dari api neraka hendaknya dilakukan pula dengan melarang mereka dari berbuat maksiat. Hal ini juga meruapkan bagian dari makna “qu anfusakum wa ahlikum nara”, sebagaimana dikatakan oleh Muqatil dan Ad-Dhahak.

Maksiat pertama yang harus dihindarkan dari keluarga kita adalah syirik. Sebab syirik merupakan dosa yang akan menyebabkan pelakukan kekal dalam neraka. Orang yang melakukan kesyirikan dan meninggal dunia dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa syirik, maka dosanya tidak diampuni (Qs.4:48) dan ia kekal dalam neraka, sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya orang yang berbua syirik maka Allah haramkan bagina surga dan tempatnya ialah neraka. Tidak ada bagi orang-oranag dzalim itu penolong sedikitpun”. (terj. Qs. Al-Maidah:72).

Saking besarnya bahaya dosa sirik ini Nabi Ibrahim ‘alaihis sallam memohon secara khusus kepada Allah agar diri dan anak keturunannya dihindarkan dari kesyirikan. “Dan ingatlah tatkala Ibrahim berkata, wahai Rabbku, jadikanlah negeri ini (Makkah) negeri yang aman, dan jauhkan aku serta anak keturunanku dari menyembah berhala”. (terj. Qs. Ibrahim:35).

Selanjutnya maksiat yang harus dijauhkan oleh seorang Muslim dari keluarganya adalah dosa-dosa besar seperti riba, zina, khamr, judi, sihir, dan sebagainya. Lalu kemudian dosa-dosa kecil dan perilaku tercela lainnya. Dan hendaknya seorang Muslim tidak meremehkan perbuatan dosa, sekecil apapun dosa tersebut. Karena setiap dosa mengundang kemurkaan Allah Ta’ala. Dosa kecil yang dilakukan terus-menerus dan disertai sikap meremehkannya akan menjelma akan menjadi besar siksanya di sisi Allah.

  1. Bimbing Keluarga Untuk Selalu Ingat Kepada Allah dan Berdzikir Kepada-Nya

Diantara makna ayat, “jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”, sebagaimana diatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan melakukan ketaatan kepada Allah, meninggalkan maksiat, dan menyuruh mereka untuk berdzikir kepada Allah. Beliau menyebutkan dzikir, padahal dzikir merupakan bagian dari ketaatan terhadap perintah Allah (misal, Qs. Al-Baqarah:152, Qs. Al-Ahzab:41, Qs. Al-A’raf: 205, dsb). Hal ini untuk menekankan pentingnya ibadah dzikir dalam kehidupan seorang hamba. Sebab dzikir merupakan sebab memperoleh ampunan (maghfirah) dan pahala yang besar (Qs. 33:35), sumber dan kunci ketenangan hati (Qs. 13:28)

Dalam banyak haditsnya Rassulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan fadhilah (keutamaan) dan kedudukan dzikir. Diantaranya sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Tirmidziy dan Ibnu Majah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa dzikir merupakan sebaik-baik amalan, paling suci di sisi Allah, mengangkat derajat seorang hamba di sisi Allah, dan lebih baik dari menginfakkan emas, dan perak, dan lebih baik dari bertemu dan berperang melawan musuh. Dalam hadits lain Nabi mempermisalkan orang berdzikir seperti orang hidup dan orang yang tidak berdzikir seperti orang mati.

Selain itu ibadah dzikir juga memiliki banyak manfaat, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah menyebutkan sampai enam puluh manfat dzikir dalam kaitabnya al-wabilus Shayyib. Oleh karena itu sepantasnya seorang Muslim khususnya kepala keluarga menganjurkan keluaganya; anak dan istrinya untuk memperbanyak dzikir kepada Allah. Hal ini termasuk salah satu lamgkah seorang menghindarkan keluaranya dari neraka.

Wallahu 'alam