Kamis, 18 Agustus 2016

SEKALI LAGI TENTANG KORUPSI



A.    Pendahuluan
Korupsi merupakan salah satu kata yang sangat populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi.
Pada umumnya masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999  juncto undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tidak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan negara; ii) suap menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan dan vii) gratifikasi.
Korupsi memiliki sejarah yang amat panjang seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Di India, korupsi sudah menjadi permasalahan serius sejak 2300 tahun yang lalu. Hal ini terbukti dengan adanya tulisan Perdana Menteri Chandra Gupta tentang 40 cara untuk mencari kekayaan negara. Kerajaan China, pada ribuan tahun lalu telah menetapkan kebijakan yang disebut Yang-Lian, yaitu hadiah untuk pejabat negara yang bersih, sebagai inisiatif untuk menekan korupsi.
Tujuh abad silam, Pante menyatakan bahwa para koruptor akan tinggal di kerak neraka dan Shakes Peare mengangkat tema-tema korupsi dalam berbagai karyanya. Plato dalam bukunya The Laws menyatakan bahwa “The servants of the nations are to render their services without any taking of presents. To form your judgement and then abide by it is no easy task and its”.
Di Indonesia korupsi terjadi sejak zaman kerajaan. Bahkan VOC, bangkrut pada awal abad ke-20 akibat korupsi yang merajalela di tubuh organisasinya. Setelah Proklamasi Kemerdekaan, banyak petinggi Belanda kembali ke tanah airnya. Posisi kosong mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintah Hindia Belanda (ambtenar) yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup semasa kolonial.
Begitu juga di era kerajaan sebelum merdeka, kita dapat menyimak bagaimana tradisi korupsi terjadi ketika perebutan kekuasaan di kerajaan Singosari sampai tujuh turunana saling membalas dendam berebut kekuasaan Anusapati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya.
Sesungguhnya kehancuran kerajaan-kerajaan besar Sriwijaya, Majapahit dan Mataram adalah perilaku korup dari sebagian besar para bangsawannya. Sriwijaya diketahui berakhir karena tidak adanya pengganti atau penerus kerajaan sepeninggal Bala Putra Dewa. Majapahit diketahui hancur karena adanya perang saudara (Perang Paregreg) sepeninggal Patih Gajah Mada. Sedangkan Mataram lemah dan semakin tidak punya gigi karena dipecah belah dan dipreteli gigi taringnya oleh Belanda.
Pada tahun 1755 dengan Perjanjian Gianti, VOC memecah Mataram menjadi dua kekuasaan yaitu Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Kemudian tahun 1757/1758 VOC memecah Kasunanan Surakarta menjadi dua daerah kekuasaan yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, baru pada beberapa tahun kemudian Kasultanan Yogyakarta juga dibagi dua menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman.
Perilaku korup bukan hanya masyarakat Indonesia saja, orang-orang Portugis, Spanyol dan Belanda pun gemar”-“mengkorup “harta-harta institusi atau pemerintahnya. penyebab hancur dan runtuhnya VOC juga karena korupsi. Lebih dari 200 orang pengumpul Liverantie dan Cantigenten. di Batavia kedapatan korup dan dipulangkan ke Negara Belanda.
Dalam buku History of Java karya Thomas Stanford Raffles (Gubernur Jenderal Inggris) yang memerintah Pulau Jawa tahun 1811-1816, terbit pada tahun 1816 mendapat sambutan yang luar biasa baik di kalangan bangsawan lokal atau pribumi Jawa maupun bangsa Barat, buku tersebut menjelaskan cukup gamlang tentang kebudayaan Jawa adat istiadat, iklim, kandungan mineral, flora dan fauna dll, termasuk juga budaya upeti yang merupakan cikal bakal berkembangnya korupsi di Indonesia ditiru oleh Belanda ketika menjajah yang pada akhirnya menimbulkan perlawanan rakyat seperti Perang Diponegoro (1825-1830), Imam Bonjol (1821-1837), Aceh (1873-1904). Namun yang sangat menyedihkan adalah penindasan atas penduduk pribumi yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia sendiri yang pada akhirnya upeti ditarik lebih besar untuk kemudian disetor lebih kecil, disini mulai timbul korupsi secara sistematik, sehingga akan terus berlanjut walau jaman kolonial penjajahan sudah berakhir.

B.     Memahami Korupsi
Korupsi pada dasarnya tidak mudah dirumuskan karena adanya pemahaman yang berlainan pada tiga tingkatan:
1)      Korupsi yang didefinisikan oleh otoritas penegak hukum.
2)      Korupsi yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
3)      Korupsi yang dipersepsi dan diinterpretasikan oleh masyarakat umum yang kemudian berkembang menjadi opini publik.
Pemahaman mengenai korupsi pada tiga tingkatan ini bisa saja saling berbeda sehingga melahirkan kontraversi, seperti terlihat dalam banyak kasus korupsi yang diberitakan oleh media massa. Kontraversi mengenai korupsi muncul diberitakan oleh media massa karena dua hal:
1)      Kepentingan politik tertentu (propaganda untuk menyerang, defamasi, dan merusak kredibilitas lawan politik).
2)      Terdapat pemahaman, persepsi dan interprestasi yang berlainan mengingat definisi korupsi dirujuk tidak sama.
Namun, definisi korupsi yang lazim dipakai banyak pihak merujuk pada rumusan yang dibuat Transparancy International yakni “The abuse of entrusted power for personal gain” dan rumusan serupa dari World Bank yaitu “The misuse of public power for private benefit”. Definisi singkat ini merujuk pada pengertian klasik (akhir 1960-an) tentang korupsi yang dirumuskan secara agak panjang oleh ahli ilmu politik Joseph S.Nye:
“Corruption is behaviour which deviates from the normal duties of a public role because of private-regarding (family, close private clique) pecuniary or status gain; or violates rules against the exercise of certain types of private-regarding influence. This includes such behavior as bribary cuse of reward to pervert the judgement of a person in a position of trust); nepotism (bestowal of patronage by reason of ascriptive relationship rather than merit) and misappropriation (illegal appropriation of public resources for private regarding use).
Dalam Wordnet Pricenton Education, korupsi didefinisikan sebagai “Lack of integrity or honesty (especially susceptibility to bribery); use of a position of trust for dishonest again) selanjutnya dalam kamus Collins Co build arti dari kata Corrupt adalah “some one who is corrupt behaves in a way that is morally wrong, especially by doing dishonesty or iilegal things in return for money or power.
Praktek korupsi pasti terkait dengan pihak-pihak lain di luar struktur pemerintahan. Korupsi setidaknya melibatkan kerjasama antara dua pihak: pejabat yang memangku keluasaan di lembaga publik dan pebisnis yang berada di sektor swasta. Bentuk korupsi bisa beraneka rupa, seperti (i) pengambilan dana publik yang menjadi sumber pendapatan negara, (ii) penggelapan pajak, (iii)  penyunatan alokasi anggaran pembangunan, (iv) permintaan komisi untuk proyek-proyek yang didanai pemerintah, (v) penyuapan untuk memuluskan proses legislasi, pembuatan kebijakan publik, persetujuan anggaran belanja negara dan banyak lagi yang lain.
Klit Gaard membuat persamaan sederhana tetapi sangat populer untuk menjelaskan pengertian korupsi, yaitu sebagai berikut:

C = M + D - A
Dimana:
C : Corruption
M : Monopoly
D  : Discretion
A : Accountability


Persamaan diatas menjelaskan bahwa korupsi hanya bisa terjadi apabila seseorang atau pihak tertentu mempunyai hak monopoli atas urusan tertentu serta ditunjang oleh diskresi atau keleluasaan dalam menggunakan keluasaannya, sehingga cenderung menyalahgunakannya, namun lemah dalam hal pertanggungjawaban kepada publik (Akuntabilitas)
Dilihat dari perspektif hukum, korupsi merupakan tindakan kejahatan yakni sesuatu perbuatan melanggar hukum dan undang-undang. Dalam banyak kasus, korupsi adalah produk dari organized crime activities yang melibatkan tokoh-tokoh komisi dalam badan negara dan pejabat pemerintahan yang punya akses pada sumber daya ekonomi politik, sehingga korupsi menjelma menjadi State Crime atau State Capture.
Penegakan hukum untuk pelaku korupsi harus dijalankan dengan tegas tanpa kompromi, untuk mencegah  merajalelanya praktek korupsi seperti ungkapan berikut: “in order to reduce corruption criminal law must be improsed, and pinalties conseguently need to be set to a chieve effective deterrence.
Dengan demikian upaya pencegahan korupsi lebih banyak mampu pada sistem hukum sebagai mekanisme penangkal kejahatan korupsi. Namun dalam kenyataannya praktek korupsi sudah mencengkram hampir seluruh lembaga negara dan birokrasi pemerintah, sehingga penegakan hukum seolah tidak efektif sama sekali. Hukum tidak sepenuhnya dapat dijadikan instrumen untuk mencegah korupsi. Karena itu, korupsi tak bisa dipahami hanya dari sudut pandang hukum semata atau didekati hanya melalui perspektif legal belaka, mengingat korupsi itu bersifat Shadowy Subject yang acap kali dipahami secara berlainan bergantung pada latar belakang budaya suatu  masyarakat.

C.    Strategi Pemberantasan Korupsi
Pada masa ORLA (orde lama) kultur seperti upeti  masih terus berlanjut dengan sistem dan metode berbeda tetapi tetap membuat negara menjadi sapi perah oleh bangsa sendiri, begitu juga setelah ORBA berkuasa korupsilah yang membuat tumbangnya ORBA digantikan dengan jaman reformasi, apakah pada jaman reformasi korupsi berkurang? Berdasarkan Corruption Perseption Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparancy International menunjukkan negeri ini masih belum lepas dari budaya korupsi yang sudah mendarah daging, dilihat dari hasil survey tersebut Indonesia diposisi yang masih rendah kendati ada kecenderungan peningkatan angka. Pada tahun 2011 IPK Indonesia ada pada peringkat ke-101 dari 183 negara dengan skor 3,0 (naik sekitar 0,2 dibanding IPK tahun 2010 atau 1,0 sejak tahun 2004).
Sedang untuk Indeks Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2010. Menurut GCB 2010, sebagian responden menyatakan pernah melakukan pembayaran suap. angkanya mencapai 18%, semakin tinggi indeks di suatu instansi, maka instansi tersebut kian dipersepsikan terkorup. Indeks GCB memberikan skor tertinggi dengan nilai indeks 3,6 lembaga legislatif, disusul lembaga kepolisian dan partai politik dengan indeks 3,5. Yudikatif mendapat indeks 3,3 di susul pejabat eksekutif dengan indeks 3,2.
Bagaimana dengan hasil survey tahun berikutnya? Berdasarkan survey TI hingga akhir 2014, Indonesia masih mengalami korupsi yang relatif tinggi. Dalam Corruption Perception Index 2014,  negara kita menempati posisi 117 dari 175 negara di dunia dengan skor 34 dari skala 0-100  (0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih), dalam data tersebut juga diungkapkan bahwa korupsi menempati urutan teratas dari 18 (delapan belas) faktor penghambat kemudahan berusaha di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang masih membuka kemungkinan tumpang tindihnya perizinan serta kepastian hukum kadang menjadi masalah lain yang umum terkait usaha di Indonesia. Di dunia bisnis internasional, dikenal peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau peringkat kemudahan berusaha di negara-negara tertentu yang dikeluarkan oleh World Bank. Salah satu indikatornya adalah nilai Starting Business yang menyangkut penilaian memulai usaha. Pada saat ini, Indonesia berada pada peringkat ke-129 dalam peringkat EoDB, sementara berada pada peringkat ke-155 untuk Starting Business dari 183 negara.
Pada tahun 2015, Transparansi Internasional melakukan survey persepsi korupsi 2015
dari skor tersebut tergambar bahwa terjadi stagnasi berkaitan dengan sektor politik dan perizinan sehingga strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014, yang merupakan salah satu Instrument sebagai panduan dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia belum sempurn dalam pelaksanaannya.
         Maka untuk memetakan resiko korupsi dan menilai efektifitas program anti korupsi dalam rangka pencapaian target-target stranas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Transparansi Internasional Indonesiaa (TII) didukung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survey Persepsi Korupsi tahun 2015 yang dilakukan di 11 (sebelas) kota di Indonesia yaitu: Pekanbaru, Semarang, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, Manado, Medan, Padang, Bandung, Surabaya, dan Jakarta. Survey tersebut dilakukan serempak pada 20 Mei – 17 Juni 2015 kepada1.100 pengusaha. Pengambilan sampel menggunakan stratifield random sampling yang bersumber dari Direktori Perusahaan Industri 2014 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Pengambilan data dilakukan oleh enumerator melalui metode wawancara tatap muka dengan pengusaha dengan panduan kuesioner survei. Kemudian enumerator melakukan proses pemasukan data dalam portal online.
           Dari survey tersebut diperoleh hasil kota yang memiliki skor tertinggi dalam Indeks Persepsi Korupsi 2015 adalah Kota Banjarmasin dengan skor 68, Kota Surabaya dengan skor 65, dan Kota Semarang dengan skor 60.

Tabel Indeks Persepsi Korupsi 2015
No
Kota
Skor
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Banjarmasin
Surabaya
Semarang
Pontianak
Medan
Jakarta Utara
Manado
Padang
Makassar
Pekanbaru
Bandung
68
65
60
58
57
57
55
50
48
42
39
                                                  Sumber : TII

Efektifitas pemberantasan koripsi dan akuntabilitas pendanaan publik dinilai responden memiliki kontribusi paling besar terhadap penurunan potensi korupsi, tidak kalah penting penurunan potensi korupsi juga disumbangkan oleh perbaikan persepsi terhadap sektor terdampak korupsi, penurunan prevelensi korupsi dan penurunan motivasi korupsi seperti dalam tabel dibawah ini:

Tabel Potensi Korupsi
Kategori dan Unsur
2014
2015
2016
PREVELENSI KORUPSI
48
53
58
Suap dan Korupsi
46
51
57
Pejabat Publik meminta atau menerima suap
48
53
58
Penyalahgunaan keuangan publik untuk kepentingan pribadi
49
54
59
Korupsi oleh pimpinan politik nasional
46
51
57
Korupsi oleh pimpinan politik lokal
48
53
58
Korupsi oleh pegawai publik di tingkat nasional
48
53
58
Korupsi oleh pegawai publik di tingkat lokal
48
54
59
AKUNTABILITAS KEUANGAN PUBLIK
52
56
61
Ketiadaan prosedur jelas dan akuntabel alokasi keuangan publik
52
56
61
Banyak dana khusus yang tidak dipertanggujawabkan
50
54
60
Banyak pejabat publik yang ditunjuk pemerintah
50
54
60
Ketiadaan lembaga independen yang mengaudit keuangan publik
54
58
63
Ketiadaan Pengadilan Independen yang mengadili pejabat korup
53
57
62
MOTIVASI KORUPSI
47
52
58
Korupsi untuk memperoleh dukungan politik berlebih
46
51
57
Korupsi akibat adanya perlakuan istimewa
47
52
58
Korupsi akibat adanya pengamanan proyek pemerintah
46
51
57
Korupsi akibat jual beli pengaruh
49
54
58
Korupsi untuk pendanaan tak tercatat untuk partai politik
49
53
58
SEKTOR TERDAMPAK KORUPSI



Korupsi di perizinan
46
52
59
Korupsi di pelayanan dasar
52
57
63
Korupsi di perpajakan
51
57
64
Korupsi di pengadaan
50
54
61
Korupsi di peradilan
47
52
59
Korupsi di penerbitan kuota perdagangan
53
57
63
Korupsi di kepolisian
44
48
56
Korupsi di perkreditan
57
62
66
Korupsi di bea cukai
51
55
61
Korupsi di instansi pengawas dan pemeriksaan
53
58
63
Korupsi di militer
60
63
67
Korupsi di eksekutif
47
52
58
Korupsi di legislatif
44
49
56
PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI
52
56
64
Penegakan hukum terhadap pejabat publik korup
51
55
63
Pencegahan korupsi oleh pemerintah
52
57
64

D.    Best Practices Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara
Berikut pemberantasan korupsi di berbagai negara yang di kompilasi dari buku Dr. Ermansyah Djaja S.H., M.Si., Prof. Dr. H. Elwi Danil dan John R. Heilbrunn serta Laporan Kajian oleh Pusat Kajian Administrasi Internasional – Lembaga Administrasi Negara.
1.      Independent Commision Against Corruption (ICAC) Hongkong
Hongkong tidak dapat dilepas dari masalah candu atau opium, yang sekarang dikenal dengan narkotika, dari pemasok utama yaitu segitiga emas (Thailand, Laos, Burma), sehingga pada tahun 1796 dan 1800 Kaisar Cina melarang impor opium dan diperintahkan oleh Kaisar untuk menyita semua barang haram tersebut dan para orang asing, hal ini menimbulkan ketegangan dan berakibat perang candu 1839-1842, antara Cina dengan Inggris waktu itu.
Permasalahan korupsi yang sangat meluas terjadi pada tahun 60-an dan 70-an tidak terlepas dari masalah narkotika karena Hongkong tetap jadi tempat transit barang tersebut yaitu berkoalisi dengan pihak kepolisian Hongkong, setiap harinya kepolisian Hongkong menerima 10.000 dollar Hongkong dari para sindikat.
Maka dibentuklah ICAC Independent Commision Against Corruption sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Hongkong, pada awal pembentukannya 1974-1980-an banyak ditentang oleh masyarakat karena pada waktu itu Hongkong terjangkit korupsi akut, hampir semua kalangan birokrat.
2.      Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura
Korupsi adalah praktek yang umum di Singapura sepanjang sejarah keterjajahannya. Namun ketika seorang inspektur polisi mencuri 1.800 ton narkotika tahun 1950-an, Crown Administrator Singapura mengesahkan Prevention of Corruption Ordinance dan menciptakan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengirimkan sinyal pada para investor bahwa pemerintah Singapura tidak menolerir korupsi.

3.      Independent Commision Against Corruption (ICAC) New South Wales – Australia
Australia pada awal sejarahnya selama 200 tahun pemerintahan didominasi oleh militer. Australia menjadi tempat pembuangan penjahat kalap, dengan pemerintahan yang berjalan dengan sangat korup. Namun 200 tahun kemudian, Australia menjadi salah satu negara yang paling rendah korup di dunia. Kenyataan ini diperkuat dengan di bentuknya komisi anti korupsi yang independen dan komisi ini menunjukkan hasil kerja yang sangat sukses.
Lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi di Australia khususnya negara bagian New South Wales adalah Independent Commision Against Corruption (ICAC). Negara bagian New South Wales dengan ibukota Sydney inilah yang mempunyai komisi anti korupsi lengkap, independen dan berjalan dengan lancar.

4.      The United States Office of Goverment Ethics, Amerika Serikat
  Korupsi dalam sejarah Amerika Serikat telah mendorong reformasi dan undang-undang melawan suap dan tindakan korupsi, reformasi dalam undang-undang anti korupsi di Amerika Serikat terjadi setelah beberapa kasus misalnya Credit Mobilier Scandal  pada tahun 1870-an. Adapun skandal panjang yang berlangsung selama satu dekade yaitu  Tammany Hall  di Kota New York pada abad ke-19, Teapot Dome, serta skandal Locheed dan Abscam, masing-masing skandal ini menyebabkan terjadinya reformasi yang mengubah hukum tentang korupsi di Amerika Serikat.
 Skandal Tammany Hall mendorong disahkannya Pedleton Act tahun 1808, yang meyakini praktek patronase dan mengatur perilaku pejabat publik. Teapot Done menjadi pencetus reformasi gerakan progresif dan kelalaian kongres atas eksekutif. Skandal penyuapan  Lockeed menjadi penyebab lahirnya foreign corrupt practices art (FCPA) pada tahun 1977, berdasarkandengar pendapat dan pengakuan yang diperoleh dari skandal Lockeed dan  Abscam mendorong terbentuknya  Office of goverment Ethics (OGE) sebagai bagian pendekatan multi agency untuk melawan korupsi birokrasi.

5.      Badan Pencegah Rasuah ( BPR ) Malaysia
 Sejak 1961 Malaysia telah memiliki undang-undang anti korupsi yang pertama tahun 1961 bernama Prevention of Corruption act atau Akta Pencegahan Rasuah Nomor 57, kemudian diterbitkan lagi Emergency Essential Powers Ordiance Nomor 22  tahun 1970 lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) berdasarkan Anti Corruption Agency Act tahun 1982, sekarang berlaku Anti Corruption Agency Act tahun 1997 yang disingkat ACA sebagai penggabungan ketiga Undang-Undang dan ordonansi tersebut.

E.     Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Titik tekan dalam persoalan korupsi sebenarnya adalah masyarakat masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Ibarat penyakit, sebenarnya sudah ditemukan penyebabnya, namun obat mujarab untuk penyembuhan belum bisa ditemukan.
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi – Paran dan Operasi Budhi – namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
Salah satu tugas Paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan – istilah sekarang : daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran tetapi langsung kepada Presiden.
 Usaha Paran akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden. Di sisi lain, karena pergolakan di daerah-daerah sedang memanas sehingga tugas Paran akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah (Kabinet Juanda).
Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat, yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan. Lembaga ini di kemudian hah dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari pemeriksaan, Dirut Pertamina mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri, sementara direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih belum mendapat izin dari atasan.
Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 11 miliar, jumlah yang cukup signifikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan. Menurut Soebandrio dalam suatu pertemuan di Bogor, prestise Presiden harus ditegakkan di atas semua kepentingan yang lain.
Selang beberapa hari kemudian, Soebandrio mengumurnkan pembubaran Paran/Operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Kotrar (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) di mana Presiden Sukarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.

a.       Era Orde Baru
Pada pidato kenegaraan di depan anggota DPR/MPR tanggal 16 Agustus 1967, Pj Presiden Soeharto menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi sehingga segala kebijakan ekonomi dan politik berpusat di Istana. Pidato itu memberi isyarat bahwa Soeharto bertekad untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud dari tekad itu tak lama kemudian dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.
Tahun 1970, terdorong oleh ketidak-seriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun kornite ini hanya “macan ompong” karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.
Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Tak lama setelah Opstib terbentuk, suatu ketika timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara Sudomo dengan Nasution. Hal itu menyangkut pemilihan metode atau cara pemberantasan korupsi, Nasution berpendapat apabila ingin berhasil dalam memberantas korupsi, harus dimulai dari atas. Nasution juga menyarankan kepada Laksamana Sudomo agar memulai dari dirinya. Seiring dengan berjalannya waktu, Opstib pun hilang ditiup angin tanpa bekas sama sekali.

b.      Era Reformasi
a.   Ketetapan Majelelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b.    Masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN),  Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Lembaga Ombudsman.
c.    Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
d.      Masa Pemerintahan Presiden Abdulrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui judicial review Mahkamah Agung , TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap.



F.     KPK Lahir sebagai Trigger Mechanism
       Prof. Romli Atmasasmita, dalam makalahnya berjudul Pembuktian terbalik dalam Kasus Korupsi, 14 Oktober  2006  menyatakan bahwa korupsi merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dan bersifat lintas batas teritorial transnasional, di samping pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan migran dan penyelundupan senjata api. Demikian bunyi ketentuan dalam Konvensi Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Konvensi tahun 2000 ini sudah ditandatangani namun belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, sedangkan Konvensi Anti Korupsi tahun 2003 telah diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2006.
        Selanjutnya Prof. Romli Atmasasmita menyatakan bahwa ditempatkannya korupsi sebagai salah satu kejahatan terorganisasi dan bersifat transnasional didasari beberapa alasan. 
        Pertama, Modus operandi korupsi telah menyatu dengan sistem birokrasi hampir di semua negara , termasuk dan tidak terbatas pada negara-negara Asia dan Afrika, dan dilakukan secara besar-besaran oleh sebagian terbesar pejabat tinggi. Bahkan seorang Presiden seperti di Filipina dan Nigeria dan beberapa negara Afrika lainnya. Kasus terbaru menyangkut mantan Perdana Menteri Thaksin di Thailand.
Kedua, korupsi terbukti telah melemahkan sistem pemerintahan dari dalam dan merupakan virus berbahaya dan penyebab proses pembusukan dalam kinerja pemerintahan serta melemahkan demokrasi.
Ketiga : pemberantasan korupsi sangat sulit diperangi didalam sistem birokrasi yang juga kouptif sehingga memerlukan instrument hukum yang luar biasa untuk mencegah dan memberantasnya.
Keempat, korupsi tidak lagi merupakan masalah dalam negeri atau masalah nasional suatu negara, melainkan sudah merupakan masalah antarnegara atau hubungan antara dua negara atau lebih, sehingga memerlukan kerjasama aktif antara negara-negara yang berkepentingan atau dirugikan karena korupsi. Hal ini disebabkan sangat banyak bukti bahwa aset hasil korupsi ditempatkan di negara yang dianggap aman oleh pelakunya seperti Kepulauan Cayman, Swiss, Austria dan beberapa negara di Asia dan Afrika.
Untuk menjawab tantangan yang berat ini, KPK dilahirkan sebagai trigger mechanism adalah fungsi yang diamanatkan kepada KPK untuk menjadi pemicu terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sebelumnya mati suri. Dengan dipicu oleh KPK, maka diharapkan lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, bergerak cepat mengusut kasus-kasus dugaan korupsi.
Pendirian KPK tidak lain karena institusi penegak hukum yang lain, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI tidak mendapatkan kepercayaan dan legitimasi yang kuat dalam menangani kasus korupsi. Kedua institusi ini juga masih dihadapkan pada problem internal, mewujuekan kelembagaan yang bersih. Sebagai jalan keluar, dibentuklah KPK ini, yang memiliki mandat yang besar. Sebagaimana Prf. Dr. Romli Atmasasmita pernah berujar, tidak ada satupun penegak hukum di dunia, yang memiliki kewenangan sebesar KPK : sebagai penyelidik, penyidik maupun penuntut umum sekaligus.
Pendirian KPK merupakan a temporary way-out, jalan keluar sementara. Sejatinya, KPK bukan menjadi bagian dari sistem peradilan pidana ( criminal justice system ) di Indonesia. KPK tidak didesain untuk menggantikan peran kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum. Sehingga keberadaan bersifat temporal. Karenanya, keberadaan KPK juga harus memperkuat keberadaan institusi lain, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam konteks inilah, terdapat tunggakan pekerjaan terhadap fungsi KPK yang lain,yaitu melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penegak hukum yang lain  sebagai  yang belum kunjung dikerjakan dengan baik oleh KPK periode yang lalu dan yang sekarang. Tunggakan pekerjaan lain , adalah meredifinikan fungsi KPK dalam mencegah terjadinya korupsi.
Bentuk mandat KPK yang besar bukan hanya terimplementasikan dalam fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sekaligus, namun juga funsi koordinasi dan supervisi dalam konteks pemberantasan korupsi terhadap penegak hukum yang lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Realisasi fungsi ini tidak secara mudah dicerna dan dipahami – untuk tidak dibilang tidak ada – oleh publik dan bahkan oleh DPR ( yang menjadi satu-satunya lembaga pengawas eksternal lembaga ini).
Pada saat ini, yang dicerna dan dipahami oleh publik, adalah hubungan yang kurang harmonis antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan. Hal ini terefleksi dalam Masaro yang menyeret Pimpinan KPK Bibit-Chandra sebagai tersangka. Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian karena disangka menerima suap melakukan pemerasan terhadap Direktur PT. Masaro. Langkah Kepolisian ini diartikan sebagian LSM sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK, sehingga menambah daftar permusuhan publik kepada kepolisian dan kejaksaan. Contoh lain adalah kesungkakan KPKN untuk mengambil alih kasus Gayus, walaupun ini menjadi kewenangannya.
Untuk itu, sebagaimana uraian sebelumnya, pekerjaan rumah (PR) bagi KPK saat ini adalah mengoptimalisasi fungsi koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lain. Selama ini KPK terkesan arogan sebagai single fihter, menempatkan dirinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Padahal sekali lagi lembaga ini di design sebagai lembaga sementara. KPK bagaimanapun harus memahami psikologi kedua lembaga hukum lain yang sudah malang melintang puluhan tahun lamanya.
KPK juga mesti menyadari keterbatasan yang dimiliki oleh lembaga lain, seperti dana penanganan kasus yang jauh lebih kecil dari KPK. Jawaban dari masalah ini tidak cukup dengan dibuatnya MoU bersama antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam fungsi koordinasi, namun lebih dari itu mengatasi psychological barrier , hambatan psikologi KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Mudah terbaca, walaupun menjadi kewengannya, keengganan atau kesungkanan KPK mengambil alih kasus Gayus, dikarenakan faktor ini.
Pekerjaan rumah KPK yang lain adalah meredifinisikan kembali fungsi pencegahan KPK. Banyaknya koruptor yang masuk bui, ternyata tida serta merta menjadikan yang lain jera. Sehingga, penghukuman tidak menimbulkan efek jera. Untuk itu, upaya pencegahan menjadi sesuatu yang penting. Saat ini, KPK terkesan hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang korupsi dan mewajibkan calon pejabat negara atau daerah menyerahkan LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) tanpa melakukan verifikasi atas kebenaran data yang disampaikan. Memang betul, butuh dana, sumber daya manusia dan waktu yang tidak sedikit untuk melakukan hal ini. Untuk itu, KPK harus memformulasikan kembali fungsi pencegahan lembaga ini, termasuk juga pengawasan terhadap lembaga pemerintahan, legeslatif dan yudikatif.

G.    Harapan di Masa Datang untuk Indonesia Lebih Baik/Kesimpulan
 Tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah membuat korupsi dari “beresiko kecil dengan ketuntungan besar” menjadi “beresiko tinggi dengan keuntungan kecil”; sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dijalankan lebih efektif dan adil.
Konsep dasar strategi pemberantasan korupsi dimulai dari cara pandang bahwa korupsi adalah permasalahan sistemik dalam suatu negara, yang merupakan bentuk kegagalan dari penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai sebuah permasalahan sistemik, maka solusi atas permasalahan ini mesti secara integral dan menyeluruh. Di sinilah kemudian dikenal apa yang disebut sebagai Sistem Integritas Nasional.
Sistem Integritas Nasional terdiri dari institusi dalam semua sektor ( publik, swasta dan sektor ketiga) suatu negara. Peran dan fungsinya dilaksanakan dengan standar tinggi dalam efektifitas, transparansi dan akuntabilitas, sehingga satu dengan yang lainnya saling mendukung untuk menjaga standar  tinggi tersebut dan tingkat korupsi yang rendah, Sistem Integritas Nasional mencerminkan konsep akuntabilitas horizontal, dimana satu sektor menjadi watchdog bagi instansi lainnya.
Sebagaimana ditulis oleh Jeremy Pope, dalam bukunya berjudul Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional ( Penerbit Transparancy International Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, 2003)  yang menjadi buku panduan Transparency International.
Korupsi perlu diberantas untuk mencapai tujuan yang lebih luas, yakni tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adil dan efesien. Aktivitas anti-korupsi tidak hanya menaruh perhatian perhatian pada korupsi itu sendiri tetapi juga dampaknya pada masyarakat. Karena itu, pentingnya untuk memperkirakan kerugian yang ditimbulkan  korupsi dan untuk memehami bahwa tidak mungkin menghilangkan korupsi sampai akar-akarnya dalam sekali pukul.
Memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya jika memang bisa dilakukan, akan menelan banyak biaya atau akan terlalu luas dan berat. Paling banyak yang dapat diharapkan adalah membatasi praktik korupsi sampai ke tingkat yang dapat diterima.
Tujuan yang hendak dicapai bukanlah mewujudkan kejujuran mutlak atau obat mujarab sekali pakai lantas sembuh, tetapi meningkatkan integritas dalam tata pemerintahan secara keseluruhan. Untuk memusatkan perhatian pada mengapa dan di mana korupsi merajalela, dan untuk menciptakan sistem dan prosedur yang dirancang khusus untuk mencegah dan menghambat perkembangan korupsi. Proses ini sendiri harus memiliki integritas dalam dirinya. Nilai-nilai lain harus dihormatinya, dan kepentingan yang beraneka ragam harus diselaraskan.
Sistem Integritas adalah kerangka checks and balance  (saling mengimbangi) untuk menghindari kerusakan yang ditimbulkan korupsi pada kepentingan publik, dan untuk menciptakan lingkungan yang dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil oleh pejabat publik. Sebagai sebuah sistem pilar-pilar kelembagaan Sistem Integritas Nasional itu meliputi DPR, MPR dan DPD serta Lembaga Eksekutif di pemerintahan Indonesia.



AGUSTUSAN YUK.

      Teringat pada masa kecil dahulu, ketika menjelang hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia berbagai macam acara kan segera dilakukan.
Bahkan dari bulan Juni pun sudah mulai dirancang beberapa kegiatan pendahuluan sebelum hari 17 Agustus, sepertinya menjadi kebanggaan sendiri ketika kita menjadi juara perlombaan pada acara Agustusan, tidak hanya itu saja ada kewajiban setiap sekolah dari SD sampai SMA di kampung saya untuk mengikuti karnaval, jalan kaki puter kota dengan penampilan seperti orang dewasa, ada yang jadi pejuang pakai topi bawa bambu runcin, ada yang jadi tentara, ada yang jadi orang belanda malah ada yang jadi noni noninya, pokoknya rame deh.
Nah kalau penulis sendiri hanya jadi nelayan, waktu itu SMP tahun 1983 an, jaman dulu hanya orang-orang yang mampu dan kaya memiliki kamera, jadi tidak ada fotonya waktu jadi nelayan bawa jaring berat juga muter-muter kota Cilacap, sungguh berkesan waktu itu dalam setiap perayaan Kemerdekaan RI.

       Itu adalah acara wajib diikuti oleh pelajar di waktu perayaan Kemerdekaan, yang menarik adalah pada setiap kampung diadakan perlombaan baik anak-anak, dewasa ataupun orang tua turut memeriahkan acara agustusan, tidak memandang suku ras dan agama kita bersatu, kebetulan di Tambakreja penulis juga bergaul dengan teman teman suku Tionghoa dan sampai sekarang masih menjalin komuninasi, dengan mereka.
     Artinya tujuh belasan ini merupakan era penyatuan kembali persatuan dan kesatuan Bangsa walau ujudnya lain berupa perlombaan dan karnaval. Intinya adalah persatuan dijaga, antar anak bangsa, antar tetangga sebab untuk Merdeka 100% dari penjajah waktu itu sungguh sangat berat dijajah selama 350 tahun, baru bisa Merdeka 100 % di 17 Agustus 1945, atau bertepatan 8 Ramadhan tahun berapa hijriah itu ya....
        Hari ini bagaimanakah mengisi agustusan ditempat tempat kita? paling paling hanya duduk manis sambil pegang HP kirim meme kesana kemari, broadcash macam macam lah, sepertinya ada yang hilang ruh dari meresapi arti sebuah perjuangan untuk mencapai tingkatan merdeka 100% !! Apakah anda setuju?
          Sedangkan kewajiban untuk melaksanakan detik-detik Proklasmasi juga sudah tidak ada gaunya lagi di tingkat desa atau kelurahan atau RT RW, bahkan mengheningkan cipta di pukul 10.00, saat pengibaran Bendera Merah Putih di setiap 17 Agustus mungkin lupa untuk dilaksanakan dengan alasan kesibukan, padahal hari libur nasional, kewajiban untuk mengikuti upacara 17 Agustuspun juga tidak seketat di era 80-an. Bahkan di hari libur banyak  bertamasya ke tempat-tempat wisata bersama keluarga, yah berbagai macam alasan lah, ini itu dan lain lain.
           Hal ini menjadi penting untuk dicermati bersama jangan sampai lupa akan kewajiban warga negara untuk selalu mengenang para pahlawan sekaligus mempertahankan KEMERDEKAAN INDONESIA atas perjuang darah  para Pahlawan  untuk Merdeka 100 %.
           Jikalau ada yang iseng misalkan 17 Agustus 2016 ini melakukan survey kecil-kecilan disodorkan ke pada para pemuda dan masyarakat umum terkait Bela Negara, apakah 100 % mau membela NKRI? berapa persenkah kesigapan warga akan bela negara ? maka jangan sampai hal ini menjadi luntur diera globalisasi di era serba digital, di era sosmed serbuan peperangan via digital sangat gencar sehingga usaha-usaha sistematis melalui sosmed untuk mematikan ruh bela negara menjadi luntur, hanya karena kita anda dan saya tidak peduli lagi terhadap Makna Kemerdekaan Hakiki.
        



          Mari kita bangun negara ini agar tidak tercabik-cabik secara sistemis dan manjadi milik orang lain dengan cara mengenalkan kembali pada anak-anak kita untuk menjadi tau apa itu Merdeka 100% dan dengan apa kita mempertahankannya, walau hanya sekedar mengadakan perlombaan makan kerupuk antar anak di sekitar wilayah kita. 

Merdeka 71 Tahun 100%... 

Wallahu Alam

18 Agustus 1992
18 Agustus 2016


Senin, 01 Agustus 2016

Membangun Persaudaraan dengan Tondok Lepongan Bulan Tana Matari' Allo"

       Sepertinya ada yang berbeda tulisan saya ini ya pembaca, bagaimana tidak tanggal 29 Juli 2016 terjadi kerusuhan sara di Tanjung Balai Asahan http://news.okezone.com/read/2016/07/30/340/1450761/ini-foto-foto-kerusuhan-di-tanjung-balai, Medan Sumatera Utara, menghanguskan 8 vihara dalam sekejap.
    Indonesia sesungguhnya adalah bangsa yang sangat beradab, menjadi semakin brutal bukan karena keberadabannya sudah mulai luntur, akankah ini merupakan pertanda bahwa bangsa ini sudah semakin hedonis? atau bangsa ini sudah materialistis? sehingga yang sesungguhnya permasalahan itu adalah hal yang sangat sepele, bisa terselesaikan dengan mudah malah menjadi alat untuk memprofokasi saudara sebangsa dan setanah air untuk saling menciderai.Coba kita lihat tautan berita dari media yang berbeda http://www.portalpiyungan.com/2016/07/forum-umat-islam-tanjung-balai-bukan.html  nah inikah pemicunya? atau apa yang sedang diagendakan oleh musuh-musuh Indonesia ini sedang direalisasikan. Ah ngelantur kayaknya nih...
   Baiklah, caba pembaca cermati foto disamping ini, kira-kira kalau anda tebak pasti akan mengira bahwa semua yang ada di foto tersebut adalah suku jawa dengan postur tubuh yang sama laki dan perempuannya,  bahwa ternyata dua laki-laki dan satu anak disamping kanan penulis adalah asli dari Toraja, Sulawesi Selatan, dan juga perempuran kerudung biru muda samping istri penulis adalah asli Toraja, inilah yang saya maksud dengan judul di atas "Membangun Persaudaraan dengan Tondok Lepongan Bulan Tana Matari' Allo itu sungguh menyenangkan, apalagi kalau anda bisa mendalami filosofi Rumah Tonggkonan (saya sudah tulis diblog ini juga) dikarenakan selama kurang lebih  5 (lima) tahun, penulis berinteraksi dengan mereka ( lebih lengkap baca di blog ini judul persahabatan).
    Dinamika persahabatan sesungguhnya mudah untuk dibangun ketika kita memahami peribahasa " Dimana Bumi Di Pijak di situlah Langit Di Junjung", tidak terjadi saling curiga walau penulis adalah pendatang, sampai kemudian pada tanggal 24 Juli 2016 bertemu lagi di gubug kami.
     Ya itulah persaudaraan yang tidak dapat dinilai dengan uang, bahwa kita adalah mahlukNya adalah benar, tetapi fungsi mahluk Tuhan tidak hanya untuk berinteraksi dengan masyarakat pulau jawa saja, ternyata ada saudara kita dibelahan pulau sana yang memiliki kultur dan budaya sangat tinggi sebagai masyarakat "Puang Tamboro Langi", akhirnya bahwa ini semua adalah jalan yang kemungkinan Tuhan tetapkan pada kita, untuk saling ta'aruf saling bertautan bergandengan membangun peradaban walau bahasa yang berbeda Jawa dan Toraja, kalau boleh saya katakan keluhuran masyarakat Toraja sama persis dengan budi baik dan ramahnya orang jawa, bahkan pada suatu kesempatan penulis pernah dianggap sebagai orang Toraja, alhamdulilah karena Toraja adalah Kampung halaman penulis ke dua walau jauh tapi penuh makna.
     Untuk itu saya terngiang sebuah petuah dari budi luhur Toraja :
Da'mu sule masambeko'ke sumalong-malongko kayu sangbenga'kukuren sumanga' dan Da'mu marippi ma'dokko dio to kasepangan ke'de'ko kale' mupatarru lallanmu..
      Semoga berhasil saudaraku, kami terus berdoa untuk mu untuk sukses membangun Bumi Lakipadada, Misa kada dipotuo pantan kada dipomate. Amin.


Wallahu Alam.

Rabu, 27 Juli 2016

Aja Seneng Metani Alaning Liyan

        
      Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru saja melakukan resafle Kabinet Kerjanya, tentu saja ada harapan yang baru ketika perubahan atau bisa dikatan penggantian tapi bukan dimaknai pergiliran "kekuasaan" dalam sebuah pemerintahan, karena Presiden Joko Widodo memang sedang menjalankan amanat dari UUD 1945, Pasal 17 (1). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara ; (2). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; (4). Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
         Maka dari itu proses pengantian pembantu-pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan menjadi hak prerogratif Bapak Presiden, sehingga keahlihan masing-masing menteri yang telah ditunjuk untuk membantunya, Presidenlah yang lebih mengetahui. 
         " Aja Seneng Metani Alaning Liyan"  dapat dan bisa dijadikan sandaran bahwa ketika seseorang sedang menjalankan tugasnya dan memang belum waktunya berakhir maka boleh-boleh saja mengganti orang-orang yang lebih pas untuk menduduki jabatan sesuai dengan ilmu yang dimilikinya, artinya bahwa evaluasi itu belum waktunya, baru bisa dilakukan evaluasi ya nanti 5 (lima) tahun yang akan datang terhadap kinerja seseorang, termasuk kinerja Presiden, dan yang lebih tau tentang perubahan pergerakan ekonomi, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya nilai tukar rupiah, inflasi pertahunnya dalam periode berjalan, tentu saja Presiden lebih tau sehingga untuk lebih meningkatkan kinerja secara keseluruhan beliau mengganti dengan orang baru para pembantunya.
      
Maka dari itu sebagai orang jawa penulis teringat akan sebuah pepatah atau budaya luhur jawa yaitu  " Aja Seneng Metani Alaning Liyan" , jangan senang mencari-cari kesalahan orang lain, dalam budaya luhur jawa Metani kata dasarnya Petan=Cari, dapat awalan Me- menjadi kata kerja METANI=Mencari tapi perlu kita fahami bersama bahwa kata-kata jawa Metani itu khusus digunakan untuk kegiatan mencari kutu, Petanan.
        Mencari kutu di rambut kepala adalah pekerjaan yang sulit dan susah sekali untuk menemukannya, bagaimana tidak kutu rambut yang begitu kecil dicari-cari pelan dengan menggunakan tangan menyibakan rambut berurutan, sebuah pekerjaan yang amat sangat susah, dalam kaedah budaya jawa itulah aja seneng metani alaning liyan maksudnya jangan mencari kesalahan orang lain seperti mencari kutu di rambut kepala yang kadang tidak menemukan kutu, atau malah tidak menemukan kesalahan orang tersebut hanya ingin melakukan perbuatan untuk merendahkan orang laian tapi tidak ditemukan akhirnya muncul fitnah dikalangan masyarakat.
        Tentunya maksud tersebut adalah jangan sampai terjadi perpecahan masyarakat hanya perkara yang tidak jelas, yang diperlukan adalah bagaimana kehidupan bermasyarakat itu tenang tentram damai, karena fitnah akan berujung pada perpecahan jika sudah terjadi perpecahan maka masyarakat menjadi tidak fokus pada tujuan utama dalam berdampingan antar warga antar bangsa bahkan akan menimbulakan kerugian besar bagi bangsa dan negara ini.
       Maka aja seneng metani alaning liyan sebuah  budaya jawa  diambil dari filosofi luhur budi pekerti agar kita semua menjadi manusia yang paripurna.


Wallahu Alam 

Jumat, 22 Juli 2016

Ajining Diri Gumantung Kedhaling Lathi

       Tiba-tiba ada kiriman dari seorang kawan lama via wa  sebuah foto seperti di samping, langsung saya buka weh lah dalah, dalem banget nih isinya dalam pikiran saya langsung berujar, pasti orang yang nempel di tempat usahanya ini orang jawa yang bener-bener faham dan tau betul apa yang di jadikan moto dalam menjalankan usaha bengkel motor tersebut.
      Kemudian kawan lama saya tersebut bilang, Pak ini semua apakah dari petuah Sunan Kali Jaga? wah saya   terperangah juga, soalnya saya sendiri orang jawa tengah bagian pinggiran maksudnya pinggiran laut selatan, Cilacap ha ha ha... jadi tidak dekat dengan Keraton Yogyakarta ataupun Solo.
Adalah perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, yang oleh banyak pihak disebut-sebut sebagai taktik adu domba Belanda melalui VOC untuk memecah Kerajaan Mataram, yang akhirnya melahirkan Yogyakarta dan Surakarta. Perjanjian Giyanti memecah Mataram, kerajaan terbesar di Jawa masa itu menjadi dua bagian yakni wilayah sebelah timur yang menjadi milik Paku Buwono dan wilayah sebelah barat yang menjadi bagian Pangeran Mangkubumi. Pada perkembangannya dua wilayah dengan dua pemimpin itu melahirkan Kasunanan Surakarta yang membangun Kraton baru di desa Sala dan Kasultanan Yogyakarta yang membangun Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai Mataram Baru. Dari dua pusat kerajaan baru itulah perkembangan Kota Jogja dan Solo bermula.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/wardhanahendra/yogyakarta-dan-surakarta-si-kembar-yang-sangat-beda-rupa_55291d43f17e61d93a8b4596
      Adalah perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, yang oleh banyak pihak disebut-sebut sebagai taktik adu domba Penjajah Belanda melalui VOC untuk memecah Kerajaan Mataram, yang akhirnya melahirkan Yogyakarta dan Surakarta. 
      Perjanjian Giyanti memecah Mataram, kerajaan terbesar di Jawa masa itu menjadi dua bagian yakni wilayah sebelah timur yang menjadi milik Paku Buwono dan wilayah sebelah barat yang menjadi bagian Pangeran Mangkubumi. 
     Pada perkembangannya dua wilayah dengan dua pemimpin itu melahirkan Kasunanan Surakarta yang membangun Kraton baru di desa Sala dan Kasultanan Yogyakarta yang membangun Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai Mataram Baru. Dari dua pusat kerajaan baru itulah perkembangan Kota Jogja dan Solo bermula, panjang ceritanya kapan-kapan kita bahas he he he
Adalah perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, yang oleh banyak pihak disebut-sebut sebagai taktik adu domba Belanda melalui VOC untuk memecah Kerajaan Mataram, yang akhirnya melahirkan Yogyakarta dan Surakarta. Perjanjian Giyanti memecah Mataram, kerajaan terbesar di Jawa masa itu menjadi dua bagian yakni wilayah sebelah timur yang menjadi milik Paku Buwono dan wilayah sebelah barat yang menjadi bagian Pangeran Mangkubumi. Pada perkembangannya dua wilayah dengan dua pemimpin itu melahirkan Kasunanan Surakarta yang membangun Kraton baru di desa Sala dan Kasultanan Yogyakarta yang membangun Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai Mataram Baru. Dari dua pusat kerajaan baru itulah perkembangan Kota Jogja dan Solo bermula.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/wardhanahendra/yogyakarta-dan-surakarta-si-kembar-yang-sangat-beda-rupa_55291d43f17e61d93a8b4596
Adalah perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, yang oleh banyak pihak disebut-sebut sebagai taktik adu domba Belanda melalui VOC untuk memecah Kerajaan Mataram, yang akhirnya melahirkan Yogyakarta dan Surakarta. Perjanjian Giyanti memecah Mataram, kerajaan terbesar di Jawa masa itu menjadi dua bagian yakni wilayah sebelah timur yang menjadi milik Paku Buwono dan wilayah sebelah barat yang menjadi bagian Pangeran Mangkubumi. Pada perkembangannya dua wilayah dengan dua pemimpin itu melahirkan Kasunanan Surakarta yang membangun Kraton baru di desa Sala dan Kasultanan Yogyakarta yang membangun Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai Mataram Baru. Dari dua pusat kerajaan baru itulah perkembangan Kota Jogja dan Solo bermula.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/wardhanahendra/yogyakarta-dan-surakarta-si-kembar-yang-sangat-beda-rupa_55291d43f17e61d93a8b4596

Adalah perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, yang oleh banyak pihak disebut-sebut sebagai taktik adu domba Belanda melalui VOC untuk memecah Kerajaan Mataram, yang akhirnya melahirkan Yogyakarta dan Surakarta. Perjanjian Giyanti memecah Mataram, kerajaan terbesar di Jawa masa itu menjadi dua bagian yakni wilayah sebelah timur yang menjadi milik Paku Buwono dan wilayah sebelah barat yang menjadi bagian Pangeran Mangkubumi. Pada perkembangannya dua wilayah dengan dua pemimpin itu melahirkan Kasunanan Surakarta yang membangun Kraton baru di desa Sala dan Kasultanan Yogyakarta yang membangun Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai Mataram Baru. Dari dua pusat kerajaan baru itulah perkembangan Kota Jogja dan Solo bermula.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/wardhanahendra/yogyakarta-dan-surakarta-si-kembar-yang-sangat-beda-rupa_55291d43f17e61d93a8b4596
     Nah ternyata kawan lama saya tersebut pernah membaca status di wa saya,  " Banda Kuwi Mung Titipan, Pangkat Kuwi Mung Sampiran...." dan diwaktu perpisahan beliau pindah tugas ke salah satu Provinsi di Sumatera, status wa saya tersebut dijadikan pengantar kesan dan pesannya.
     Akhirnya saya mengerutkan kening, soalnya permintaan khusus, Pak tolong artikan satu-satu semua yang di foto itu? siap ! dalam hati saya bilang  kalau  diartikan tanpa  analogi, khawatir kuwalat sama Kanjeng Sunan Kalijaga ha ha ha.
      Maka lengkapnya adalah " Ajining Diri Gumanthung Kedhaling Lathi, Ajining Raga Gumantung Saka Busana, Giri Lusi Janmo Tankeno Ingino ", nah lengkaplah petuah Jawa ini tentunya disarikan dari pemahamaman Illahiah dan ke Tauhidan leluhur sehingga muncul petuah yang sangat dahsyat dalam bermasyarakat.
         Tentunya bukan bermaksud menggurui atau merasa lebih pintar, saya sendiri baru beranjak belajar untuk faham tentang budaya Jawa, sekaligus belajar menetralisir bahwa sesungguhnya Jawa Itu bukan klenik, bahwa Jawa itu  bukan mistik, sesungguhnya Jawa itu Islami yang sengaja di distorsi oleh Penjajah Belanda untuk kepentingan de vide et impera penjajah, oleh sebab itu jiwa patriotisme saya pun terpanggil untuk menetralisirkan bahwa Jawa itu Islami, tanpa klenik tanpa mistik.
            Maka  Ajining Diri Gumanthung Kedhaling Lathi, Ajining Raga Gumantung Saka Busana, Giri Lusi Janmo Tankeno Ingino ini sesunggunya pengejawentahan atau sebuah praktek nyata dari penafsiran para Ulama Jawa dari Hadist Nabi Muhammad SAW yaitu :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أًوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

[رواه البخاري ومسلم]


Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia menghormati tetangganya dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya (Riwayat Bukhori dan Muslim).

     Maksud dari Ajining Diri Gumanthung Kedhaling Lathi,itu bermakna bahwa sesiapa yang berkata-kata berucap dengan nada baik dengan kalimat-kalimat sopan-santun, baik kepada yang lebih tua maupun kepada yang muda maka akan dihormati dan dihargai oleh orang sekitar, sebab lathi=Lidah ucapan bisa menimbulkan sakwasangka bisa menimbulkan fitnah bahkan bisa menimbulkan peperangan, sehingga Rasulallah Muhammad SAW dalam hadist diatas menyandingkan antara berimannya seseorang kepada Allah SWT dengan ucapan yang dikeluarkan oleh orang tersebut, fal ya qul Khoir = berkata benar  atau 'auliyashmut = atau diam, sehingga apa yang keluar dari lathi = lidah itu akan menyelamatkan kita semua dari bencana fitnah dan lain sebagainya.
       Karena lathi = lidah ini juga dapat menciptakan katentreman, ketengan dan guyup rukun gotong royong ikhlas dalam bekerja tanpa ada rasa paksaan atau tanpa ada rasa saling curiga antar sesama.   Akhirnya hidup ini pun menjadi indah, tentram damai , hati pun tenang saling menghargai sesama, yang tua ataupun yang lebih muda, semoga kita bisa menjalankannya. 

Wallahu Alam.
  


 Ajining Raga Gumantung Saka Busana, Giri Lusi Janmo Tankeno Ingin, nyusul ya Bro.